KPK: Kasus Century Rumit!
pihaknya akan terus berupaya menguak kasus yang telah menjerat mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya tersebut
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui bila pihaknya kesulitan dalam mengurai kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Meski begitu, kata Busyro pihaknya akan terus berupaya menguak kasus yang telah menjerat mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya tersebut.
"Memang rumit, karena sampai sekarang di situ (di tersangka Budi Mulya)," kata Busyro saat berbincang dengan wartawan, Minggu(15/9/2013).
Busyro sendiri tidak mau menjabarkan lebih rinci kendala-kendala yang dialami penyidik kepada awak media. Yang penting, kata dia, sampai saat ini tim penyidik KPK masih terus menggali informasi dari keterangan sejumlah saksi, yang bertujuan mengungkap apakah tepat bank century ditetapkan sebagai bank gagal dan diberi fasilitas pinjaman.
"Kami dinamis, enggak pernah berhenti. Terus aktif," tegas Busyro.
Sudah kurang lebih 4 tahun kasus century ini menjadi perbincangan publik. Namun, lembaga penegak hukum, seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, belum membongkar tuntas kasus pengucuran dana Rp 6,7 triliun tersebut.
KPK yang notabene menjadi lembaga penegak hukum khusus penindak korupsi baru menetepkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya sebagai tersangka. Meski, sudah memeriksa orang-orang yang diduga paling tahu kasus tersebut, lembaga superbody tersebut belum juga dapat mengumumkan secara resmi siapa aktor intelektual kasus tersebut.
Untuk mengiatkan, manajemen Century pernah mengirim surat Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008, dengan maksud meminta fasilitas repo aset senilai Rp 1 triliun. Saat itu, bank Century masih dipimpin oleh Robert Tantular.
Direktur Pengawasan Perbankan BI Zainal Abidin, yang mendapat tembusan permohonan dari Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Gubernur Bank Indonesia Boediono merangkap Wakil Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah, 30 Oktober 2008.
Century tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. Century juga insolvent karena rasio kecukupan modal (CAR)-nya hanya 2,02 persen. Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Ini yang membuat audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular itu. Bank Indonesia diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
Setelah mendapatkan FPJP dari bank Indonesia, Bank 'gagal' Century mendapat dana talangan atau bal-out dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6,76 triliun. Dana dikucurkan berkali-kali, tepatnya 23 kali dalam kurun waktu 24 November 2008 sampai dengan 21 Juli 2009. Pencairan pertama kali dan nomimal terbesar, yaitu Rp 1 triliun dibayar secara tunai.
Adapun KPK pernah mengklaim memiliki bukti baru usai memeriksa Mantan Menkeu sekaligus mantan KSSK Sri Mulyani di Amerika Serikat. Bahkan, KPK mengklaim, keterangan Direktur Bank Dunia itu dapat membongkar aktor intelektual kasus ini. Namun, faktanya KPK belum mengumumkan resmi siapa aktor intelektual yang dimaksud.