Budi Susanto Protes Hartanya Disita KPK
Terdakwa perkara Simulator SIM, Budi Susanto protes langkah KPK menyita sejumlah aset miliknya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara Simulator SIM, Budi Susanto protes langkah KPK menyita sejumlah aset miliknya. Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu menilai penyitaan yang dilakukan penyidik merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Hal itu diungkapkan Budi Susanto melalui penasihat hukumnya, Junimart Girsang, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Menurutnya, KPK harusnya bisa memilah harta yang tidak terkait perkara dan yang dianggap berasal dari tindak pidana korupsi untuk disita guna pembuktian perkara.
"Kami menyesalkan KPK dengan arogan dan sepihak telah menyita beberapa aset milik terdakwa. Padahal, aset yang disita itu diperoleh terdakwa jauh sebelum kasus ini terjadi," kata Junimart.
Menurut Junimart, beberapa harta yang ikut disita KPK murni dari perolehan terdakwa menjalankan bisnis ekspor-impor, pembuatan kaleng cat, tutup botol, suku cadang, mesin pencetak dan bahan baku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dia lantas meminta kepada majelis hakim supaya mengabulkan permohonan pencabutan penyitaan beberapa aset yang tidak ada sangkutannya dengan perkara.