Dituntut Tujuh Bulan Bui, Pengacara Novi Sindir Vonis Rasyid Rajasa
Rendy menyebut, ada ketidakadilan dalam kasus ini
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rendy Anggara Putra, pengacara terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amelia tidak menerima terhadap tuntutan hukuman tujuh bulan penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Novi Amelia
Rendy menyebut, ada ketidakadilan dalam kasus ini. Ia pun mencoba membandingkan dengan kasus yang dialami Rasyid Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu.
Rasyid, kata Rendy, hanya divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
"Padahal kalau dilihat dari korbannya, kasus anak menteri itu menyebabkan korban meninggal. Sementara korban Novi tidak meninggal. Ini ada apa? Kami kira jaksa tidak profesional. Apalagi sidang pembacaan tuntutan sudah ditunda selama dua kali," katanya usai mendampingi persidangan Novi Amelia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).
Rendy melihat ada pilih kasih jika berkaca pada kasus Rasyid Rajasa.
"Apa karena dia anak pejabat dan Novi bukan siapa-siapa?"kata Rendy.
Ia pun bersama Novi berencana mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.