Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Validasi Dugaan Keterlibatan Suprapto dan Hakim AA

Namun, Johan menegaskan, status Suprapto dan Hakim AA saat ini masih sebagai saksi.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Validasi Dugaan Keterlibatan Suprapto dan Hakim AA
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman (rompi oranye), tersangka dugaan suap penanganan perkara yang ditangani pengacara Mario Bernardo, menjalani rekonstruksi di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Jakarta, Rabu (18/9/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memvalidasi dugaan keterlibatan staf kepaniteraan Suprapto dan Hakim Agung berinisial AA, terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu dikemukakan Juru Bicara KPK Johan Budi, menanggapi pengakuan tersangka Djodi Supratman melalui pengacaranya, Jusuf Siletty, yang menyatakan pengurusan kasasi melalui kliennya, ada andil Suprapto yang kemudian akan diurusnya ke hakim AA.

"Itu kan pengakuan. Semua didalami apakah benar atau tidak, divalidasi apakah ada bukti-bukti pendukung atau enggak," ujar Johan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Hakim berinisial AA, berdasarkan informasi yang dihimpun, merujuk ke nama Andi Abu Ayyub Saleh

Johan menjelaskan, validasi itu atas dasar upaya KPK, yang masih mengembangkan kasus dugaan suap kasasi di MA, yang saat ini sudah menyeret pegawai MA, Djodi Supratman dan Mario Carnalio Bernardo, pengacara di kantor advokat Hotma Sitompul, sebagai tersangka.

Johan bahkan tak memungkiri kemungkinan Suprapto dan Hakim berinisial AA, disangkakan menjadi pihak yang terlibat dalam kasus pengurusan suap kasasi di MA.

"Masih dikembangkan, yang didapat adalah tindak pidana korupsi (berupa) suap yang dilakukan MCB (Mario Carnalio Bernardo) dan DS (Djodi Supratman)," tutur Johan.

Berita Rekomendasi

Namun, Johan menegaskan, status Suprapto dan Hakim AA saat ini masih sebagai saksi.

"Suprapto dan Andi saksi," ucap Johan.

Johan juga menerangkan soal rekonstruksi terkait penyidikan kasus dugaan suap. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan di empat lokasi.

"Rekonstruksi di beberapa lokasi, di Artha Graha Menteng, MOI Kafe Excelso di Kelapa Gading, LBH Mawar Saron, dan Kantor law firm Hotma Sitompul di Jalan Martapura," ungkap Johan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas