Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Djodi Tak Tahu Respon Hakim AA Terkait Kasasi HWO

Pengacara tersangka suap kasasi Djody Supratman mengklaim tak tahu, apakah Hakim Mahkamah Agung berinisial AA sudah menyetujui atau tidak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Djodi Tak Tahu Respon Hakim AA Terkait Kasasi HWO
TRIBUNNEWS/Yogi Gustaman
Jusuf Siletty pengacara Djodi Supratman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jusuf Siletty, Pengacara tersangka suap kasasi Djody Supratman mengklaim tak tahu, apakah Hakim Mahkamah Agung berinisial AA sudah menyetujui atau tidak, akan memuluskan permintaan tersangka Mario Carmelia Bernardo terkait perkara kasasi Hutomo Wijoyo Ongowarsito.

Tetapi, dia memastikan memori kasasi dari Mario sudah sampai di meja Hakim AA melalui staf kepaniteraan bernama Suprapto.

"Saya tidak tahu, tetapi yang jelas memori kasasi sudah diserahkan kepada AA," tegas Jusuf kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Dijelaskan Jusuf, komposisinya yakni Mario meminta bantuan kepada Djodi untuk mencari orang yang bisa menghubungkan ke majelis hakim yang memegang perkara kasasi Hutomo. Nah, orang itu adalah Suprapto. Menurut Jusuf, berdasarkan pengakuan kliennya hanya Suprapto yang bisa menghubungkan ke AA.

Suprapto sendiri kata Jusuf menyanggupi untuk membantu. Sebab itu, Suprapto meminta dana guna pengurusan kepada Mario melalui Djodi.

"DS (Djodi Supratman) tanya ke Suprapto, 'you bisa bantu ga? Terus S jawab oke'," kata Jusuf menirukan ucapan kliennya.

Saat ditegaskan apakah pernah Hakim AA menyampaikan setuju untuk memuluskan, Jusuf mengaku tidak tahu. Menurutnya, kliennya hanya sampai ke Suprapto. Bahkan, dia mengklaim kliennya belum pernah melakukan pertemuan maupun berbicara langsung dengan dengan hakim AA.

"Kan sudah saya katakan tadi, klien saya hanya sebatas di S (Suprapto)," tegasnya.

Kedati demikian, Jusuf mengakui sudah tiga kali tersangka Mario mengalirkan sejumlah dana ke Djodi untuk diteruskan ke Suprapto.

Seperti diketahui, Djodi Supratman dan Mario Carmelio Bernardo resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi di MA. Status tersangka keduanya ditetapkan setelah diperiksa intensif 1 x 24 jam usai diringkus dalam OTT KPK, Kamis (25/7) lalu.

Mario, pengacara di kantor advokat ternama Hotma Sitompul. Mario diketahui anak buah pengacara papan atas tersebut. Adapun Djodi Supratman, pegawai di lingkungan MA atau tepatnya staf Diklat MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas