KPUD Sumba Barat Daya Keliru Tetapkan Pemenang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya dibikin repot dengan hasil Pemilukada yang digelar pada 5 Agustus lalu.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya dibikin repot dengan hasil Pemilukada yang digelar pada 5 Agustus lalu.
Hal ini didasari, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peraih suara terbanyak adalah pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto
Untuk itu, KPUD Sumba Barat Daya melakukan konsultasi dengan KPU Pusat. Ketua KPU Sumba Barat Daya, Yohanes Bili, mengaku butuh petunjuk KPU pusat karena ada temuan baru hasil penghitungan ulang di kepolisian yang ternyata merubah posisi perolehan suara.
"Di kepolisian dilakukan penghitungan ulang kotak suara dari dua kecamatan. Hasilnya, ada perubahan perolehan suara yang berpengaruh pada pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang (Markus-Ndara). Ternyata peraih suara terbanyaknya adalah Kornelius-Daud," kata Yohanes Jumat (20/0).
Yohanes menjelaskan, pihaknya butuh payung hukum untuk mengubah komposisi perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil hitung ulang.
Menurutnya, hitung ulang di kepolisian dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana pemilu, terkait penggelembungan suara bagi pasangan Markus-Ndara dan pengurangan suara milik pasangan Kornelius-Daud.
"Kami sudah usulkan pasangan pemenang ke DPRD sesuai putusan MK. Tapi ini memang ada proses pidana yang berjalan. Dan ternyata dari penghitungan ulang ada perubahan tentang peraih suara terbanyak," lanjutnya.
Kotak suara dari dua kecamatan di Sumba Barat Daya, yakni Wawewa Tengah dan Wawewa Barat, ia menjelaskan memang sempat dibawa ke MK untuk diajukan sebagai barang bukti. Namun, lanjutnya, MK memang tidak melakukan penghitungan ulang suara dari dua kecamatan itu.
MK justru memutus sengketa Pemilukada Sumba Barat Daya pada 29 Agustus lalu. Isi amar putusannya adalah menolak permohonan pasangan Kornelius-Daud, sekaligus menguatkan penetapan perolehan suara versi KPU.
Yohanes dan empat komisioner KPU Sumab Barat Daya lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu. Karenanya ia berharap KPU pusat bisa memberi solusi atas polemik hasil Pemilukada di Sumba Barat Daya. "Sayajuga sudah diperiksa di polisi. Tapi soal hasil Pemilukada ini kami butuh petunjuk dari KPU pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Sumba Barat Daya menetapkan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenang. Namun, pasangan Kornelius-Daud yang tak terima dengan putusan KPU itu mengajukan gugatan ke MK.
Selain itu, Kornelius juga melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya dan sejumlah PPK karena merasa perolehan suaranya berkurang, sementara suara untuk Markus-Ndara justru bertambah.
MK dalam putusannya pada 29 Agustus lalu memang menguatkan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan pasangan Markus-Ndara.
Hal berbeda pada penghitungan suara ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat untuk menelusuri bukti penggelembungan suara bagi Markus-Ndara dan pengurangan suara bagi pasangan Kornelius-Daud justru menunjukkan hitungan yang berbeda dengan versi KPU. Pasangan Kornelius-Daud justru unggul dengan 79.498 suara, sedangkan pasangan Markus-Ndara hanya meraih 67.831 suara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menilai putusan Mahkamah Agung terkait hasil pemilu kepala daerah Kabupaten Sumba Daya Barat, Nusa Tenggara Timur, harus dipatuhi KPU Kabupaten Sumbaya Daya Barat.
"KPU wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa ada hal lain terkait dengan pidana, itu urusan lain," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi Tribunnews.com lewat layanan pesan BlackBerry di Jakarta, Jumat (20/9/2013).
KPU Sumba Barat Daya pada 10 Agustus 2013 menggelar rapat pleno dan menyatakan pasangan calon Kornelius-Daud memperoleh 79.498 suara, dan pasangan lainnya Markus-Ndara mendapat 81.543 suara. Markus pun dinyatakan menang.
Namun, Kornelius menggugat putusan ini ke MK dan ranah pidana. Ia menduga telah terjadi kecurangan dengan meminta 144 kotak suara yang bermasalah, dihitung ulang. Oleh KPU Sumba Barat Daya, permintaan Kornelis ditolak.
Belakangan, terjadi proses penghitungan ulang di Mapolres Sumba Barat Daya. Hasilnya bertolak belakang dengan pleno KPU Sumba Barat Daya, di mana paslon Kornelius-Daud memperoleh 79.498 suara dan paslon Markus-Ndara hanya 67.831 suara.
Dalam proses pidana dengan pelapor paslon Kornelis-Daud, yang notabene adalah petahana, pihak kepolisian telah menetapkan 18 tersangka kecurangan pilkada itu. Menanggapi ini, KPU RI mengaku belum meminta klarifikasi kepada KPU Sumba Barat Daya ini.
"Belum ada, nanti kita konfirmasi ke KPU Provinsi NTT untuk meminta klarifikasi," tambah Ferry.