Tiga Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilaporkan ke Bareskrim
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan tiga hakim
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9/2013).
Laporannya terkait dugaan dimasukannya keterangan palsu dalam surat keputusan pengadilan Negeri Medan dalam sidang perkara jual beli tanah di Jalan S Parman Gang Soor No.207 Medan.
"Saya kesini ingin melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Medan, juga anggotanya. Jadi mulai ketua majelisnya sampai hakim," kata Indra.
Tiga hakim yang dilaporkannya tersebut diantaranya M Muhammad Nur selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan dua anggotanya, Hakim SB Hutagalung dan Hakim Sutejo Bomantoro.
Dikatakannya Ketua Majelis Hakim bersama dua anggotanya dalam putusan perkara sengketa tersebut memasukan keterangan saksi yang tidak sesuai dengan persidangan sehingga menyebabkan kerugian bagi pelapor dari gugatan tersebut. Tentu saja akibat keterangan yang tidak sesuai tersebut akta penjualan dan pembelian tanah yang dibuat notaris menjadi tidak sah.
Ia menyadari bahwa seharusnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Tetapi menurutnya selama ini ribuan laporan masuk ke MA dan KY tetapi banyak yang tidak ditindaklanjuti. Selain itu, ia melihat dalam kasus yang diperjuangkannya cenderung masuk ke ranah pidana sehingga kepolisian bisa memprosesnya.
"Hakim itu bisa melakukan apa saja. Jadi banyak masyarakat yang tidak mengerti, yang mana hakim itu melakukan pemalsuan di dalam putusan. Ini ada buktinya, kita buktikan semuanya," ujarnya.
Setelah melapor ke Bareskrim Polri, Indra mengatakan akan menemui Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mendesak supaya memecat hakim-hakim yang menerima suap ataupun yang melakukan pelanggaran seperti kecurangan.
Laporannya diterima kepolisian dengan nomor laporan TBL/626/IX/2013/BARESKRIM tertanggal 24 September 2013.