Nasib Wilfrida Soik Ditangan Pemerintah Malaysia
Wilfrida yang sekarang berumur 17 tahun jelas merupakan korban traficking. Dia mulai bekerja sejak umur 12 tahun
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah mengatakan meskipun Wilfrida mendapatkan perhatian yang besar dari Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto namun tetap saja kunci penyelesaian masalah ini terletak pada kebijakan Pemerintah Malaysia.
"Wilfrida yang sekarang berumur 17 tahun jelas merupakan korban traficking. Dia mulai bekerja sejak umur 12 tahun," kata Poempida, Sabtu (28/9/2013).
Wilfrida Soik adalah TKI asal NTT yang bekerja di Malaysia yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya.
Menurut Poempida, dengan pertimbangan kemanusiaan dan komitmen Malaysia dalam melawan “Perdagangan Manusia” sepatutnya Pemerintah Malaysia tidak perlu ragu dalam menyelesaikan masalah Wilfrida ini. Dengan jelas Pemerintah Malaysia dapat memberikan Grasi atau “Pardon” kepada Wilfrida agar terbebas dari masalah hukumnya.
"Jika hal ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Malaysia yang sedang gencar-gencar menangkap dan mendeportasi pendatang ilegal, perlu kiranya Dunia meragukan komitmen
Malaysia dalam memberantas “Perdagangan Manusia”," kata dia.
Dijelaskan jika kemudian masalah hukum Wilfrida ini berlanjut terus dengan tuduhan Pembunuhan, sang majikan dan agen yang mempekerjakan Wilfrida pun harus diproses secara hukum atas dugaan traficking.
"Dalam hal ini jelas terjadi proses hukum yang tidak seimbang. Jika kemudian Pemerintah Malaysia mengabaikan ketimpangan proses hukum ini, maka Pemerintah RI pun harus berani menempuh jalur diplomasi yang keras dengan Pemerintah Malaysia," katanya.
Menurut Poempida, sampai saat ini banyak sekali kasus-kasus perdagangan Manusia ini masih terjadi tanpa ada inisiatif yang secara riil untuk memberantasnya.