Libatkan Lemsaneg Amankan Data Pemilu, DPR Pertanyakan Sikap KPU
Langkah ini wajar menimbulkan kecurigaan
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menggandeng Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dalam mengamankan data Pemilu 2014, mengundang reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi II DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai, pelibatan Lemsaneg terkesan diam-diam tanpa KPU mengonsultasikannya lebih dulu. Langkah ini wajar menimbulkan kecurigaan, bahwa kerjasama keduanya dimanfaatkan kepentingan politik tertentu.
"KPU jangan sembunyi-sembunyi, mendadak, tanpa dibicarakan (soal pelibatan Lemsaneg, red). Apalagi ini soal surat suara, rekapitulasi (perolehan suara pemilu), termasuk daftar pemilih," ujar Arif saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Lemsaneg bertanggungjawab ke Presiden, di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan seperti diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Arif menambahkan, kecurigaan publik terhadap pelibatan Lemsaneg cukup beralasan, karena KPU tidak pernah berkonsiltasi dengan mitranya di DPR yakni Komisi II. Seharusnya, pemangku kepentingan ikut dilibatkan terutama terkait data pemilu.
Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU, Sigit Pamungkas mengakui belum berkonsultasi kepada DPR untuk melibatkan Lemsaneg. Ia beralasan, tidak semua urusan menyangkut penyelanggaraan pemilu dikonsultasikan dengan DPR.
"Itu sebenarnya wilayah KPU yang tidak semua harus dikomunikasikan (ke DPR, red). Komunikasi dengan DPR itu hanya terkait peraturan saja," terang Sigit kepada wartawan di KPU. Ia menambahkan, KPU tetap independen.
Kendati begitu, Komisi II DPR akan tetap memanggil KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Lemsaneg, untuk meluruskan tudingan keterlibatan Lemsaneg dalam pengamanan data pemilu hanya akan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain.
Dikatakan Arif, DPR akan memberi beberapa opsi, apakah akan membiarkan KPU bekerja sama dengan Lemsaneg, atau perlu adanya lembaga lain yang terlibat juga dalam kerja sama itu sebagai pengawas terhadap Lemsaneg.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.