Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bantah Terima Rp 3 Miliar dari Pilbub Madina

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah dirinya menerima Rp 3 miliar dari penanganan perkara Mandailing Natal

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Bantah Terima Rp 3 Miliar dari Pilbub Madina
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan keterangan pers bersama juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi setelah melakukan koordinasi dengan KPK terkait jabatannya sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/10/2013). Rabu 2 Oktober lalu KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar bersama 5 orang lainnya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah dirinya menerima Rp 3 miliar dari penanganan perkara Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara di MK. Sebelumnya, kabar soal dugaan suap itu dilaporkan oleh Calon Bupati Madina Irwan H Daulay.

Bahkan, Mahfud mengklaim telah mengecek ke bagian pengaduan masyarakat KPK mengenai hal tersebut. Hasilnya nihil alias tak ada laporan mengenai perkara itu.

"Saya tanya ke Dumas KPK, ternyata sampai hari ini eggak ada itu pengaduan. Jadi berita itu bohong," kata Mahfud MD di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/10/2013) sore.

Tidak hanya itu, Mahfud juga sesumbar siap potong tangan dan leher bila menerima korupsi. Tetapi, tegas Mahfud dirinya memang tidak pernah menerima baik langsung maupun perantara sejumlah berkaitan penanganan perkara di MK.

"Saya tantang kepada siapa saja yang pernah mengurus perkara kepada saya di MK. Sebutkan ke saya siapa orangnya dan rekening untuk mentransfer uang itu berapa? asal jelas orangnya siapa, rekeningnya apa, kalau benar saya siap kembalikan uangnya dan saya langsung minta ditahan KPK," katanya.

Untuk diketahui, sebagaimana tertuang dalam undang-undang, KPK diwajibkan menjaga kerahasiaan baik data pelapor maupun isi laporan yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas