Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Koordinasi dengan KPK Tindaklanjuti Laporan Mendagri terhadap Nazarudin

Polda Metro Jaya mengintensfikan pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Polisi Koordinasi dengan KPK Tindaklanjuti Laporan Mendagri terhadap Nazarudin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mendagri, Gamawan Fauzi (tengah) usai melaporkan M Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013). Gamawan merasa nama baiknya dicemarkan Nazaruddin soal proyek e-KTP dan dinilainya sebagai fitnah. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengintensfikan pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang dilakukan M Nazaruddin. Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan KPK untuk untuk menentukan apakah pemeriksaan terhadap Nazarudin akan dilakukan dalam waktu dekat atau menunggu kasus-kasus lain yang melibatkan Nazaruddin rampung.

"Untuk sementara penyelidikan kasus ini, harus menunggu koordinasi antara penyidik dan KPK yang makin intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2013).

Rikwanto, menuturkan informasi dari KPK menyebutkan saat ini Nazaruddin masih menjalani sejumlah perkara kasus korupsi yang ditangani KPK baik sebagai saksi ataupun dugaan terlibat sebagai tersangka.

Karenanya kata Rikwanto, koordinasi dengan KPK makin diintensifkan sambil menunggu kasus Nazaruddin masih diperlukan kesaksian dan keterangannya.

"Ini perlu koordinasi mendalam dengan KPK. Apakah nanti akan menyentuh langsung terlapor atau mendahulukan sejumlah kasus korupsinya tuntas, masih proses," kata Rikwanto

Menurut Rikwanto, pihaknya sudah memeriksa dan memintai keterangan pelapor yakni Gamawan Fauzi.

BERITA TERKAIT

Selain itu, dua saksi yakni dua wartawan juga sudah dimintai keterangan pihaknya.
"Keterangan para saksi sudah dalam pemberkasan," katanya.

Rikwanto menuturkan ada 6 saksi dari kalangan wartawan yang rencananya akan dimintai keterangan pihaknya. Sementara dua wartawan sudah dimintai keterangan, sedangkan 4 wartawan lainnya belum.

"Masih dicari waktunya. Namun yang terpenting kami kedepankan koordinasi dengan KPK dulu," ujar Rikwanto.

Seperti diketahui kedua wartawan yang sudah memberi keterangan, adalah wartawan dari surat kabar Rakyat Merdeka dan wartawan Metro TV, yang menulis dan meliput pernyataan Nazaruddin, yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah Gamawan Fauzi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana suap Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013).
Mantan Gubernur Sumatra Barat itu tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP.

Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan barang bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik, yakni Kompas, Tribunnews.com, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.
Menurut Rikwanto, media massa yang dilampirkan Gamawan inilah yang wartawannya akan dimintai keterangan.

Karena wartawan Rakyat Merdeka dan Metro TV sudah dimintai keterangan, berarti katanya, tinggal wartawan Kompas, Tribunnews.com, Suara Karya, dan Media Indonesia yang belum dan akan dimintai keterangan.

"Jadi yang akan diperiksa adalah wartawan dari media yang terlampir dalam bukti yang dibawa Mendagri," kata Rikwanto.

Dalam kasus ini, Nazaruddin dilaporkan Gamawan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Nomor laporan polisi, Gamawan atas Nazarudin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas