Tersangka Edi Siswadi Bantah Beri Fasilitas Sex Kepada Para Hakim
Berkas penyidikan Edi Siswadi, tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono belum juga dirampungkan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan Edi Siswadi, tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono belum juga dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal mantan Sekda Bandung itu sudah berkali kali diperiksa sebagai tersangka.
"Belum rampung penyidikannya (P21)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi, Senin (7/10/2013).
Edi sendiri hari ini kembali menjalani pemeriksaan di kantor KPK sebagai tersangka. Ketika keluar Markas Abraham Samad Cs, Edi yang diperiksa sekitar tujuh jam itu mengakui berkasnya saat ini belum rampung.
"Belum, belum (P21)," kata Edi yang keluar mengenakan baju tahanan KPK. Dia terpantau keluar sekitar pukul 15.00 WIB.
Lebih jauh ditanyai mengenai asal-usul uang suap kepada Hakim Setyabudi, Edi tak menjawab. Pria berkacamata itu hanya membatah telah memberikan fasilitas sex yang merupakan bagian dari suap kepada para hakim yang menangani perkara Korupsi bansos Bandung.
"Tidak ada itu, tidak ada (gratifikasi sex untuk hakim)," kata Edi seraya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, Ketua Ormas Gasibu Pajajaran Toto Hutagalung, yang diduga menjadi perantara suap ke Hakim Setyabudi Tedjocahyono mengatakan bahwa adanya fasilitas Sex yang diterima para hakim tersebut. Toto bahkan mengatakan hal bukan hanya satu kali.
Pada perkara, Edi Siswadi bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga merupakan pihak pemberi suap agar perkara korupsi bansos bandung yang ditangani PN Bandung tak menyeret namanya.
Kasus ini juga telah menjerat empat orang tersangka suap yakni Setyabudi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah menjalankan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa bulan lalu. Saat ini, keempatnya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.