Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Sempat Kembalikan Berkas Kasus Ketua KTI

berkas penyidikan terkait laporan PT Telkomsel, PT XL Axiata, dan First Media telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kejaksaan Sempat Kembalikan Berkas Kasus Ketua KTI
IST
Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Polda Metro jaya menyatakan berkas penyidikan terkait laporan PT Telkomsel, PT XL Axiata, dan First Media soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK, telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan berkas kasus Denny AK sempat dikembalikan oleh pidak kejaksaan lantaran ada yang harus dilengkapi.

Namun kini berkas sudah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejaksaan. Karena itu, kata Daniel, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan hingga berkas nyatakan lengkap dan siap disidangkan (P21).

"Berkas sempat dikembalikan karena ada kekurangan. Tapi kami sudah memenuhi kekurangan sesuai petunjuk dari kejaksaan. Dan tinggal menunggu keputusan P21 atau tidak," terang Bolly, Rabu (9/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Bolly, penyidik telah menyerahkan tahap pertama berkas kasus Denny AK kepada kejaksaan untuk kesekian kalinya. Dan diharapkan berkas segera P21 dan dilakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Untuk diketahui, tiga perusahaan telekomunikasi selular melaporkan Denny AK ke Polda Metro Jaya. Pihak Telkomsel melaporkan Denny dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Lalu PT XL Axiata mengadukan Denny AK terkait tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian,Denny AK juga menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 16 bulan penjara terkait kasus pemerasan PT Indosat Tbk pada 30 Oktober 2012 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas