Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Hotma Sitompoel Didakwa Menyuap Pegawai MA

Mario Cornelio Bernardo diduga telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Suprapto selaku paniteria pengganti MA

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Anak Buah Hotma Sitompoel Didakwa Menyuap Pegawai MA
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman (rompi oranye), tersangka dugaan suap penanganan perkara yang ditangani pengacara Mario Bernardo, menjalani rekonstruksi di firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Jakarta, Rabu (18/9/2013). 

Laporan Waratwan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Cornelio Bernardo yang berprofesi sebagai pengacara diduga telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Suprapto selaku paniteria pengganti pada Mahkamah Agung (MA) melalui Djodi Supratman selaku pegawai negeri MA.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang sebesar Rp 150 juta tersebut untuk mengurus perkara pidana atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito agar dalam tingkat kasasi bisa dihukum penjara sesuai memori kasasi JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Antonius Budi Satria memaparkan semua berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tertanggal 19 Nopember 2012 yang membebaskan Hutomo dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Recht Vervolging).

Kemudian, lanjut Antonius, pihak berpekara yaitu Sasan Widjaja sepengetahuan Koestanto Harijadi Widjaja meminta bantuan hukum ke pengacara Hotma Sitompoel & Associates terkait perkara penipuan yang dikatakan dilakukan Hutomo.

Selanjutnya, terdakwa Mario selaku pengacara yang tergabung dalam firma hukum Hotma Sitompoel & Associates, menghubungi Djodi Supratman untuk menanyakan perihal kasasi Hutomo.

Bahkan, menyampaikan keinginan agar Hutomo dihukum penjara dengan berjanji bersedia memberikan sejumlah uang.

BERITA TERKAIT

"Djodi memberikan informasi melalui pesan singkat bahwa perkara pidana atas nama Hutomo Wijaya, nomor kasasinya MD Reg.No.521 K Pid 2013 dengan majelis hakim Prof Dr Gayus Lumbun, Dr. H Abdi Abu Ayyub Saleh dan Dr. H.M Zaharuddin Utama, SH., MM," kata Antonius saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Kemudian, papar Antonius, Djodi menemui Suprapto dan meminta bantuan sesuai permintaan terdakwa Mario, yaitu agar Hutomo di hukum penjara atau putusan kasasi sesuai dengan kasasi yang diajukan JPU.

"Lalu terjadi kesepakatan antara terdakwa melalui Djodi dengan Suprapto akan ada dana Rp 200 juta untuk pengurusan perkara Hutomo," kata Antonius.

Hasil kesepakatan tersebut ditindaklanjuti pada tanggal 28 Juni 2013, yaitu Mario meminta fee pengacara dan biaya operasional pengurusan masalah Rp 1 miliar kepada Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja.

Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2013, Mario meminta separuh dari fee yang dimintanya dan sore harinya terdakwa menyerahkan memori kasasi jaksa kepada Djodi Supratman. Dilanjutkan keesokan harinya, tanggal 2 Juli 2013, Djodi menyerahkan memori kasasi ke Suprapto.

"Keesokan harinya, Suprapto menyatakan sanggup mengurus perkara atas nama Hutomo untuk diputus sesuai kasasi jaksa dan meminta tambahan uang sebesar Rp 300 juta," kata Antonius.

Sebagai realisasi, pada tanggal 3 Juli 2013, terdakwa memerintahkan Deden mengambil uang sebesar Rp 500 juta dari Koestanto Hariyadi Widjaja di kantor Grand Wahana Indonesia.

Kemudian, pada tanggal 8 Juli 2013 di Bank Artha Graha Jl Hos Cokroaminoto, terdakwa melalui Deden menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Djodi dan pada tanggal 23 Juli 2013, terdakwa kembali memerintahkan Deden mengambil uang Rp 300 juta dari Koestanto.

"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2013 di kantor firma hukum Hotma Sitompoel, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Djodi melalui Deden. Keesokan harinya, kembali terdakwa menyerahkan uang Rp 50 juta ke Djodi melalui Deden," kata Antonius.

Sehingga, terang Antonius, total terdakwa bersama Deden memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Djodi Supratman. Dengan tujuan, perkara kasasi Hutomo diputus sesuai memori kasasi jaksa.

Atas perbuatannya, terhadap Mario dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas