Djoko Suyanto: Perpu MK Dibuat Bersama Pakar Hukum Tatanegara
Presiden RI SBY, telah menandatangani Perpu mengenai penyelamatan Mahkamah Konstitusi.
Laporan Reporter Tribun Jogja Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penandatanganan Perpu tersebut, merupakan tindak lanjut dari pertemuan para pimpinan lembaga negara di Kantor Presiden pada 5 Oktober 2013. Dalam peretemuan tersebut, perlu diambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk membantu penyelamatan institusi Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah yang cepat dan tepat tersebut, menurut Menteri Koordinator Politik Hukum HAM dan Keamanan Djoko Suyanto menanggapi pascatertangkapnya Ketua MK non aktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Satu langkah penyelamatan yang mengemuka pada saat ini adalah perlunya diterbitkan Perpu," katanya saat melakukan jumpa pers di Gedung Agung, Kamis (17/10/2013).
Setelah melalui kajian yang mendalam, presiden berpandangan mempunyai cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan Perpu membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik.
Presiden berpandangan, MK yang mempunyai kewenangan sangat strategis untuk menjaga konstitusi bernegara, mengawal demokrasi dan menegakkan pilar negara hukum tidak lagi mendapatkan kepercayaan utuh.
Apalagi, tahun depan digelar pesta demokrasi Pemilu 2014 yang menjamin kelanjutan demokrasi di Indonesia. Dalam perhelatan Pemilu 2014 tersebut, peran MK sangat penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu.
"Presiden dalam menyusun Perpu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait yaitu Kemenkopolhukkam, Kemensesneg, Kemenkumham dan watimpres tetapi juga guru besar hukum tatanegara, wakil hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang undangan," ujar Djoko, yang didampingi Mensesneg Sudi Silalahi dan Wakil Menhukham Deni Indrayana.