Ini Isi Perpu MK yang Diteken SBY di Yogyakarta
Menkopolkumham Djoko Suyanto mengungkapkan, ada tiga substansi dalam peraturan pemerintah mengenai penyelamatan MK.
Laporan Reporter Tribun Jogja Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum HAM dan Keamanan Djoko Suyanto mengungkapkan, ada tiga substansi dalam peraturan pemerintah mengenai penyelematan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ditujukan untuk menjaga independensi lembaga itu sendiri.
"Substansi pertama, penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi dan perbaikan sistem pengawasannya," kata Djoko Suyanto, saat melakukan jumpa pers di Gedung Agung, Kamis (17/10/2013).
Pertama, syarat hakim konstitusi sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i yang ditambah kalimat "tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi".
Substansi berikutnya, mengenai mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik. Hal ini tercantum dalam pasal 19 Undang Undang MK.
Sebelum ditetapkan oleh presiden pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan atau presiden lebih dulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan panel ahli.
Panel ahli yang berjumlah tujuh orang, dibentuk oleh Komisi Yudisial. Mereka terdiri dari satu orang diusulkan MA, satu orang diusulkan DPR, satu orang diusulkan oleh presiden dan empat orang yang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi di bidang hukum.
Substasi terakhir, perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen tetapi tetap menghormati idependensi hakim konstitusi. Majelis kehormatan, dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial (KY) dan MK dengan susunan keanggotaan lima orang.
Kelima orang tersebut, terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK dibentuk sekretariat yang berkedudukan di KY.
Djoko menyatakan, Perpu MK ini harus diuji dan diajukan kepada DPR. Maka, dia tidak mau berandai-andai dengan nasib delapan orang hakim konstitusi sekarang dan ketua umumnya karena yang memilih ketua MK adalah hakim-hakim tersebut.
Mantan Panglima TNI itu, juga tidak mau berandai-andai adanya judicial review terhadap Perpu yang baru saja ditandatangani Presiden tersebut.
"Lihat semangatnya untuk memperkuat MK. Dalam negara demokrasi tidak boleh ada satu pun lembaga tanpa pengawasan," ujarnya sebelum mengakhiri jumpa pers.