Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinggal Akil Mochtar yang Belum Diperiksa Majelis Kehormatan MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tinggal menyisakan memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tinggal Akil Mochtar yang Belum Diperiksa Majelis Kehormatan MK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono mendatangi gedung Komisi Pemberantas Komisi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2012). Haryono hendak berkordinsi dengan pimpinan KPK soal pemeriksaan Ketua Nonaktif MA Akil Mochtar tertangkap tangan suap penyelesaian sengketa Pilkada. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 
 
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tinggal menyisakan memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam dugaan pelaanggaran etik Akil dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Gunungmas dan Lebak.

Ketua MKMK, Harjono, pun mengatakan tinggal menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kapan bisa meminta keterangan dari Akil.

"Kita masih akan mendapatkan kepastian dari KPK kapan kita bisa diberi ijin untuk memeriksa Pak Akil. Kalau diberi izin secepat mungkin, Insya Allah secepat mungkin juga kita buat putusan," kata Ketua MKMK, Harjono, di MK, Kamis (17/10/2013) malam.

Pemeriksaan sendiri tidak akan dilaksanakan di MK namun dilakukan di KPK dan dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan aturan KPK.

"Kita kirim surat permohonannya baru kemarin," tambah Harjono.

Jika bisa memeriksa Akil dalam waktu dekat ini, Harjono mengatakan dalam waktu pekan depan akan bisa mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil dalam penyelesaian sengketa Pilkada.

"Putusannya minggu depan kalau kita bisa temukan Pak Akil secepat mungkin," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas