Perppu No 1 Tahun 2013 Bertentangan dengan UUD 1945
Menurut saya ada beberapa hal yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2013 ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menilai ada beberapa hal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Menurut saya ada beberapa hal yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2013 ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945," kata Sudding di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/10/2013).
Sudding menuturkan, jika dilihat secara utuh mulai dari consideran pertimbangan sampai pada pasal-pasal yang mengatur tentang persyaratak calon hakim Mahkamah Konstitusi dan pengawasan itu berpotensi melanggar UUD.
"Saya nilai ini inkonstitusional," katanya.
Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Perrpu ini menyangkut tiga hal yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.