Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu No 1 Tahun 2013 Bertentangan dengan UUD 1945

Menurut saya ada beberapa hal yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2013 ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu No 1 Tahun 2013 Bertentangan dengan UUD 1945
Syarifuddnin Sudding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menilai ada beberapa hal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Menurut saya ada beberapa hal yang diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2013 ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945," kata Sudding di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (19/10/2013).

Sudding menuturkan, jika dilihat secara utuh mulai dari consideran pertimbangan sampai pada pasal-pasal yang mengatur tentang persyaratak calon hakim Mahkamah Konstitusi dan pengawasan itu berpotensi melanggar UUD.

"Saya nilai ini inkonstitusional," katanya.

Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Perrpu ini menyangkut tiga hal yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas