Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawan: Rp 1 M untuk Jasa Susi Urus Sengketa Pemilukada Kota Serang

Selain Wawan dan Akil, KPK menangkap pengacara bernama Susi Tur Andayani yang diduga sebagai perantara penyuapan Wawan kepada Akil.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wawan: Rp 1 M untuk Jasa Susi Urus Sengketa Pemilukada Kota Serang
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Wawan yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), ditangkap KPK karena dugaan penyuapan Rp 1 miliar ke Ketua MK, Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak.

Selain Wawan dan Akil, KPK menangkap pengacara bernama Susi Tur Andayani yang diduga sebagai perantara penyuapan Wawan kepada Akil.

Namun, Wawan membantah melakukan atau memberikan perintah penyuapan Rp 1 miliar ke Akil melalui Susi.

Menurut Wawan, uang yang diberikannya kepada Susi sebesar Rp 1 miliar merupakan pembayaran atas jasa advokasi Susi selaku pengacara yang menjadi kuasa hukum sengketa Pemilukada Kota Serang di MK.

"Uang enggak ada kaitan ada soal Lebak. Wawan kasih uang ke Susi itu untuk legal fee dan operational cost atau biaya jasa lawyer Susi, yang jadi lawyer untuk kasus sengketa Pilkada Serang. Kan pada waktu itu, sengketanya baru mau mulai. Dia bayar ke Susi untuk yang sengketa Serang. Adalah benar itu uang mas Wawan," kata anggota tim kuasa hukum Wawan, Pia AR Akbar Nasution, saat berbincang dengan Tribun, Sabtu (19/10/2013).

Menurut Pia, memang Wawan disangkakan oleh KPK melakukan penyuapan kepada Akil terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak. Namun, Wawan menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Susi adalah untuk biaya jasa lawyer terkait sengketa Pemilukada Kota Serang di MK.

Berdasarkan pengakuan Wawan, pemberian uang Rp 1 miliar ke Susi tersebut berdasarkan permintaan bantuan dari adik tirinya yang juga menjadi Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman. Sebab, Haerul yang calon wali kota Serang petahanan itu menjadi pemohon sengketa hasil Pemilukada Kota Serang di MK (Coba cek, apa si Haerul yg pemohon atau sebaliknya. Siapa aj pemohon, termohon, dan pihak terkaitnya).

Berita Rekomendasi

"Karena Hareul itu adik tirinya Mas Wawan. Itu biasa lah diminta bantu karena dalam satu keluarga," kata Pia.

Pia menceritakan, Wawan pun mengakui hal yang sama saat diperiksa penyidik LPK untuk kali pertama sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak pada Rabu (16/10).

"Di situ, saya mendampingi. Dia ceritakan apa adanya seperti yang saya sampaikan ke Mas tadi. Kalau sangkaan soal Lebak, itu bagaimana nanti di pengadilan yang buktikan. Tapi, memang dia kasih uang ke Susi untuk biaya jasa lawyer yang Serang," tuturnya.

Menurut Pia, adalah tugas KPK untuk membuktikan sangkaan kepada Wawan di pengadilan nanti. "Yang penting, kliennya kami kooperatif dengan penyidik KPK. Bagaimana ending-nya, tunggu proses hukumnya," ujar Pia seraya mengatakan KPK belum mengkonfrontasi Wawan dengan saksi dan tersangka lainnya.

Diketahui, KPK sudah memeriksa Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman, untuk tersangka Wawan pada Jumat (18/10/). Namun, ia justru ke wartawan dirinya hanya menjenguk Wawan di Rutan KPK.


Pada hari itu, pihak KPK juga membawa Wawan dari rutan untuk menyaksikan pembukaan dan penyitaan isi brankas dari kantornya. "Itu verifikasi bukti dari brankas kantornya," kata Pia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas