Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Kondisi Krisis, Kenapa SBY Keluarkan Perppu MK?

Karena menurutnya Perppu itu tidak harus dilakukan karena bukan dalam kondisi krisis

Penulis: Arif Wicaksono
zoom-in Bukan Kondisi Krisis, Kenapa SBY Keluarkan Perppu MK?
Puspen TNI
Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ibu Ani Yudhoyono didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko beserta Ibu Koes Moeldoko, beberapa waktu lalu memberikan nasi tumpeng kepada perwakilan tiga prajurit TNI yang bertugas di wilayah perbatasan dan pulau terluar pada acara syukuran memperingati Hari Jadi ke-68 TNI tahun 2013 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (7/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Hanta Yuda mengingatkan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang dikeluarkan presiden tidak dimaksudkan untuk mencampuri ranah yudikatif. Karena menurutnya Perppu itu tidak harus dilakukan karena bukan dalam kondisi krisis.

"Menurut saya ini bukan persoalan krisis kan hanya satu hakim yang kena kasus, mengapa harus dikeluarkan Perppu, saya harap presiden tidak bermaksud mencampuri ranah yudikatif," kata Hanta di Jakarta, Minggu (20/10/2013).

Adanya Perppu MK kata Hanta Yuda juga rawan dengan konflik kepentingan karena pemutusan hakim MK ditentukan presiden, DPR dan MA. Padahal kedua lembaga di atas Presiden dan DPR sangat memiliki kepentingan dengan pemilu legislatif dan pilpres pada tahun 2014 mendatang.

"Mereka kan punya kepentingan sendiri, jadi saya harap mereka yang memiliki peluang untuk bersengketa tidak terlibat dalam penentuan hakim MK," katanya.

Hanta menambahkan bahwa jika pembuatan Perppu MK dimaksudkan dalam kondisi krisis maka harus ada Perppu yang mengatur lembaga lainnya.

Ia pun menilai sampai saat ini situasi krisis itu belum terjadi dan sudah dilimpahkan ke pihak berwenang untuk menyelesaikannya.

"Kita mau MK tetap independen dan problemnya sekarang jangan sampai berimbas secara kelembagaan, selain itu kita tidak melihat adanya krisis dan masih menghargai proses yang sudah dilakukan baik di KPK, BNN, KY dan PPATK, (untuk kasus Akil Mochtar)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Presiden SBY akhirnya menandatangani Perppu MK di Istana Negara Yogyakarta pada kamis malam. Dalam Perppu tersebut, memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas