PKS Bukan Partai Kemarin Sore Tidak Mempan Dirayu
PKS mengusulkan revisi UU MK lebih dikedepankan ketimbang Perppu MK dari Presiden SBY.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengirim sinyal kemungkinan menolak revisi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK).
PKS mengusulkan revisi UU MK lebih dikedepankan ketimbang Perppu MK dari Presiden SBY.
"Kami usul sebaiknya merevisi UU MK sebagai upaya menyelamatkan MK," kata Hidayat di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (21/10/2013).
Menurut Hidayat, Perppu MK yang diusulkan Presiden SBY seolah-olah ada kriminalisasi terhadap partai politik (Parpol).
"Inikan seolah-olah mengkriminalkan parpol karena ada ketentuan di Perppu itu hakim MK tujuh tahun tidak tergabung dengan parpol dan harus ada surat ketidak ikutan di parpol. Padahal tidak serta merta dari parpol itu jadi masalah. Karena sebelum Pak Akil kan ketua MK dari parpol juga dan terbukti tidak masalah (Mahfud MD)," kata Hidayat.
Menyikapi sikap PKS ini, Hidayat mengaku tidak mempan dilobi oleh Demokrat.
"Dulu wakti soal Ruhut (calon ketua Komisi III DPD) kan katanya mau dilobi, tapi hasilnya kan anda tahu sendiri. Karena kami bukan partai kemarin sore. Keputusannya harus dilobi-lobi dan dirayu-rayu. Karena kami punya keputusan sendiri," kata Hidayat.