Jangan Buru-buru Dukung Pembentukan Densus Antikorupsi
Masyarakat tidak boleh buru-buru mendukung wacana dibentuknya Densus Antikorupsi
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat tidak boleh buru-buru mendukung wacana dibentuknya Densus Antikorupsi, seperti yang diusulkan oleh kalangan DPR RI kepada Kapolri Komjen Sutarman.
"Hal itu bisa dimanfaatkan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau gagasan itu didukung, dan KPK nantinya hanya berfungsi untuk pencegahan saja, tak ada lagi wewenang menyadap dan penyelidikan, maka habislah negara ini," kata pakar komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana (UMB) Heri Budianto dalam diskusi ‘Suap kepala daerah, rakyat makin menderita’ bersama Ketua PPUU DPD RI I Wayan Sudirta, Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Heri mengatakan, kalau menyinggung penegakan hukum oleh Polri dan Kejaksaan adalah bicara trust. Karena itu kedua institusi hukum yang sudah berjalan sejak Orde baru itu, sekarang mesti bekerja keras untuk membangun kepercayaan kepada rakyat.
“Kalau Polri dan Kejaksaan serta Mahkamah Agung bekerja dengan baik untuk menegakkan keadilan, maka pada saatnya KPK tidak dibutuhkan lagi,” ujarnya.
Heri khawatir dengan wacana densus Antikorupsi tersebut, kalau kasus-kasus korupsi besar diserahkan ke Polri, dan KPK hanya berfungsi untuk pencegahan, maka kita tak bisa berharap ada pemberantasan korupsi.
“Harusnya saat ini sama-sama sinergi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan trust itu terbangun kembali,” kata Heri.
Sedangkan Wayan Sudirta mendukung wacana dibentuknya Densus Antikorupsi tersebut dan pihaknya tidak khawatir akan terjadi tabrakan antara KPK, Polri dan Kejaksaan.
“Kalau bekerja keras dan sinergi, maka KPK bisa menjadi kawan, meski perlawanan akan terus ada. DPD akan mendukung, tapi kejaksaan tak boleh tertinggal dalam penegakan hukum itu sendiri,” katanya.