Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Iyan Ajukan Kredit Fiktif di BSM

Pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor diduga kuat diotaki seorang pengusaha bernama Iyan Permana

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modus Iyan Ajukan Kredit Fiktif di BSM
Warta Kota/Alex Suban
Mobil mewah Mercedes Benz E 300 putih dan Mercedes Benz SLK 300 kuning serta belasan kendaraan lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor diduga kuat diotaki seorang pengusaha bernama Iyan Permana yang bersekongkol dengan accounting officer BSM Kantor Cabang Pembantu Bogor John Lapulisa.

Modus Iyan merekayasa data nasabah adalah dengan mengumpulkan beberapa orang yang mempunyai rumah dan tanah. Kemudian data-datanya dipalsukan seperti akta tanah yang dijadikan jaminan.

"Dia yang ngajukan kredit pembiayaan akad mudharabah untuk pembiayaan bangun rumah," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

Iyan mengatur semua data dan dokumen nasabah yang diajukan dengan memalsukan KTP, foto, data-data, surat-surat tanah, serta lainnya.

Menurut Arief dikarenakan pengajuan kredit atas nama 197 nasabah dengan plafon Rp 100 juta sampai Rp 300 juta sehingga kewenangan pengesahan diterimanya kredit hanya sampai tingkat kepala cabang.

"Untuk pengesahan memang ada levelnya sampai batas sekian. Memang secara kumulatif Rp 102 miliar, tapi tidak utuh satu orang, tetapi atas nma 197 orang, sehingga otoritasnya sampai tingkat kantor cabang," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk memuluskan rencananya Iyan pun menggunakan 'pelicin' dalam hal ini memberikan uang dan mobil kepada pejabat BSM supaya kreditnya di kabulkan tanpa menjalankan prosedur yang benar.

"Mereka menerima uang dari debitur.
Digunakan untuk modal Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar. Ada yang terima mobil juga," katanya.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat  tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas