Jika Terbukti Sebagai Pengguna, Akil Jalani Rehab Empat Tahun
Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terancam hukuman empat tahun jika terbukti mengonsumsi ganja
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terancam hukuman empat tahun jika terbukti mengonsumsi ganja yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangannya.
Sumirat Dwiyanto, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan jika hasil penyelidikan menyatakan Akil sebagai pengguna, maka Akil bisa dijerat pasal 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman empat tahun penjara atau menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
"Namun kita masih melakukan langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan UU. Dekriminalisasi juga bisa diberikan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu murni, nanti hasil dari rekomendasi dokter bisa dilaksanakan rehabilitasi," kata Sumirat, Rabu (30/10/2013).
Sumirat menyatakan, BNN tidak akan berhenti pada pemeriksaan terhadap Akil. Sebagai lembaga negara yang menangani permasalahan narkoba, BNN akan mengusut tuntas kasus narkoba yang ditemukan di ruang kerja Akil ini hingga kepada sindikat dan pemasok narkoba tersebut.
Sumirat menjelaskan, sesuai dengan jumlah barang bukti yang ada di ruangan Akil Mochtar tersebut, jika mengacu pada surat edaran MA yang selama ini menjadi patokan apakah seseorang sebagai pengguna atau bukan, BNN akan melakukan langkah hukum.
"Oleh karena itu, langkah ke depan BNN akan melakukan penyelidikan terhadap Pak AM, yaitu melalui tim dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nanti akan dibentuk tim dokter tersendiri," katanya.