Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Sangkal 'Bermain' di Sejumlah Kasus Sengketa Pilkada

Ketua MK non aktif Akil Mochtar, keberatan dengan langkah KPK mengenakan sangkaan gratifikasi.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Akil Sangkal 'Bermain' di Sejumlah Kasus Sengketa Pilkada
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Akil Mochtar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar, keberatan dengan langkah KPK mengenakan sangkaan gratifikasi, terkait penanganan sejumlah sengketa pemilukada lain dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akil adalah tersangka suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten; dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sebab, Akil merasa belum pernah diperiksa penyidik KPK, terkait materi inti sangkaan utama, yakni suap. Akil juga merasa tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang dari kepala daerah ataupun calon kepala daerah, yang berperkara di MK, baik secara langsung maupun melalui perantara.

"Saya sempat tanya ke Pak Akil soal sengketa Pilkada Palembang dan Empat Lawang. Dia bilang, 'Saya enggak tahu soal itu dan enggak kenal dengan orang yang namanya Mochtar Efendi'. Yang kami khawatirkan, dia (Mochtar Efendi) cuma jual nama," ujar kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer.

Tamsil menuturkan, seharusnya pihak KPK memeriksa Akil lebih dulu, sebelum menyampaikan ke publik tentang dua sangkaan baru tersebut. Sebab, pengumuman ke publik tanpa ada keterangan tersangka, seolah KPK tengah menggiring opini publik.

"Kemarin lusa saya bertemu Pak Akil di rutan, itu sampai jam 5 sore. Dia kaget, karena KPK belum pernah memeriksa dia dalam materi inti kasus utamanya. Pemeriksaan sebelumnya baru sekadar pemeriksaan latar belakang. Beliau bingung, kenapa sejak ditahan tidak diperiksa-diperiksa materi inti kasusnya. Tapi, sudah diumumkan sangkaan gratifikasi dan TPPU," paparnya.

KPK menangkap Akil Mochtar dan lima orang lainnya di Jakarta dan Banten pada 2 Oktober 2013. Kelima orang yang ditangkap adalah anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa; pengusaha asal Kalimantan Tengah, Cornelis Nalau; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan; dan seorang pengacara asal Lampung, Susi Tur Andayani.

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang ditemukan di lokasi terpisah sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2,7 miliar. KPK menetapakan Akil sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam pengembangan penyidikan, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya, dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain sengketa Pemilukada Lebak dan Gunung Mas, Akil juga diduga menerima gratifikasi terkait penanganan sengketa Pemilukada Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Lampung, Bali, dan Pemilukada Kabupaten Halmahera.

Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang dan harta Akil serta keluarganya.

Penyidik KPK juga sudah menggeledah kantor dan rumah serta Kantor Wali Kota Palembang Romi Herton, dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Sejumlah pejabat Pemkot Palembang dan Pemkab Empat Lawang juga sudah diperiksa. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas