Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Etik MK Bukan untuk Melawan Perppu

MK menegaskan Dewan Etik bukan bentuk perlawanan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dewan Etik MK Bukan untuk Melawan Perppu
Warta Kota/Henry Lopualan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (ketiga kanan) bersama Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Mohammad Alim ketika memberikan keterangan pers terkait Perpu tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di keluarkan presiden di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2013). Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pembentukan majelis kehormatan MK permanen dalam Perpu MK tumpang tindih dengan isi dewan etik yang telah dimiliki MK. (Warta Kota/Henry Lopualan) 

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Etik bukan bentuk perlawanan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK, mengatakan pembentukan Dewan Etik tersebut untuk mengisi kekosongan sebelum Majelis Kehormatan dibentuk. Menurut Hamdan, Perppu MK tidak mengatur jelas tugas dan wewenang Majelis Kehormatan.

"Bukan. Ini untuk mengisi kekosongan sampai majelis kehormatan MK terbentuk. Ini bisa nanti dua kemungkinan. Karena Perppu tidak menentukan mekanisme kerja dari majelis kehormatan, apakah majelis kehormatan hakim hanya mengadili pelanggaran berat atau 'day to day' juga," ujar Hamdan saat menggelar konferensi pers didampingi Sekretaris Jenderal Janedjri M Gaffar, di MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Menurut Hamdan, Dewan Etik tersebut nantinya bisa berjalan beriringan dengan Majelis Kehormatan jika Perppu MK tersebut akhirnya disetujui DPR. "Jadi tidak ada suatu yang tidak sinkron," kata dia.

Lebih jauh dikatakan Hamdan, dalam Perppu berlaku untuk sementara sampai Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terbentuk, yang berlaku adalah majelis kehormatan yang sebelumnya berlaku di undang-undang.

"Jadi karena itu sebelum MKH Perppu terbentuk, maka MKH yang sudah diatur menurut undang-undang bisa dibentuk kalau ada rekomendasi dari Dewan Etik," tambah Hamdan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas