Dewan Etik MK Bukan untuk Melawan Perppu
MK menegaskan Dewan Etik bukan bentuk perlawanan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
RIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Etik bukan bentuk perlawanan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.
Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK, mengatakan pembentukan Dewan Etik tersebut untuk mengisi kekosongan sebelum Majelis Kehormatan dibentuk. Menurut Hamdan, Perppu MK tidak mengatur jelas tugas dan wewenang Majelis Kehormatan.
"Bukan. Ini untuk mengisi kekosongan sampai majelis kehormatan MK terbentuk. Ini bisa nanti dua kemungkinan. Karena Perppu tidak menentukan mekanisme kerja dari majelis kehormatan, apakah majelis kehormatan hakim hanya mengadili pelanggaran berat atau 'day to day' juga," ujar Hamdan saat menggelar konferensi pers didampingi Sekretaris Jenderal Janedjri M Gaffar, di MK, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Menurut Hamdan, Dewan Etik tersebut nantinya bisa berjalan beriringan dengan Majelis Kehormatan jika Perppu MK tersebut akhirnya disetujui DPR. "Jadi tidak ada suatu yang tidak sinkron," kata dia.
Lebih jauh dikatakan Hamdan, dalam Perppu berlaku untuk sementara sampai Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terbentuk, yang berlaku adalah majelis kehormatan yang sebelumnya berlaku di undang-undang.
"Jadi karena itu sebelum MKH Perppu terbentuk, maka MKH yang sudah diatur menurut undang-undang bisa dibentuk kalau ada rekomendasi dari Dewan Etik," tambah Hamdan.