Merasa Dikriminalisasi Pengacara Lapor Kompolnas
Kepada wartawan Yusuf bercerita bahwa dirinya dijadikan tersangka dengan dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusuf Saini seorang pengacara di Kalimantan Timur mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)karena merasa dikriminalisasi polisi.
Kepada wartawan Yusuf bercerita bahwa dirinya dijadikan tersangka dengan dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya dirinya membantu Yuliana menjadi pengacaranya. Dikatakan Yusuf sudah 14 pengacara yang dipakai mendampingi Yuliana, tapi semua diintimidasi petugas Polda Kaltim dengan membuat tidak nyaman seperti tempat tidurmya diacak-acak dan barang-barangnya dikeluarkan dari rumah
"Jadi saat saya bantu ibu ini karena dizalimi, kok saya ikut dikriminalisasi juga seperti pengacara-pengacara terdahulu," ujar Yusuf di Gedung Kompolnas Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Dikatakan Yusuf dirinya tidak gentar sebetulnya menghadapi intimidasi tersebut, ia tetap akan membela Yuliana dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut
"Saya tidak mau seperti ini, kalau memang saya melakukan tindakan apapun (tindak pidana) jangankan dikriminalisasi, di tembak matipun kami siap juga," ujarnya.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan bahwa apa yang dilaporkan Yusuf bersama keluarga dan masyarakat Kalimantan Timur akan diproses pihaknya.
"Tadi kami juga sudah sampaikan pengaduan ini kepada Kapolda Kaltim agar ini cepat diklarifikasi, cepat dicek kebenarannya, dan kami minta kepada Kapolda Kaltim supaya mengawasi betul jangan sampai ada anak buahnya dilapangan yang melakukan keberpihakan dalam menangani kasus," kata Edi.
Kompolna memminta polisi harus bekerja profesional dan bekerja sesuai aturan hukum. "Apabila bapak ini (Yusuf) tidak bersalah maka jangan sampai ada kriminalisasi," ujarnya.