Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Rumah dan Tanah dari Tersangka Pembobol BSM

rumah dan tanah tersebut berasal dari dana yang dicairkan dari Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sita Rumah dan Tanah dari Tersangka Pembobol BSM
Warta Kota/Alex Suban
Toyota Alphard Velvier Putih dan Hummer H3 Hitam serta belasan kendaraan mewah lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penelusuran aset terhadap para tersangka pembobol dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor terus dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Pihaknya menyita sebidang tanah dan rumah.

"Harta tidak bergerak yang kita sita tanah dan rumah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).

Dijelaskannya rumah dan tanah tersebut berasal dari dana yang dicairkan dari Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor.

Modus membeli tanah dan rumah tersebut dilakukan Iyan Permana melalu bantuan John Lopulisa mantan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Iyan sebelum membeli tanah tersebut, meminjam sertifikat tanahnya kepada pemilik yang sah dengan memberikan uang muka Rp 100 juta. Kemudian sertifikat tanah tersebut difoto kopi dan yang aslinya dikembalikan kepada pemilik tanah.

"Fotokopian sertifikat tanah tersebut yang disekolahkan ke Bank bekerjasama dengan tersangka John sehingga keluar dana Rp 3 miliar," ujarnya.

Kemudian uang dari BSM tersebut dibayarkan untuk membeli tanah tersebut. Kini kepolisian sudah berkomunikasi dengan pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.

BERITA TERKAIT

"Jual belinya sah, sehingga untuk menyita rumah dan tanah tersebut harus melalui pengadilan," ujarnya.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas