Kapolri Tindak Tegas Polisi Berpose Bugil
Foto bugil yang diperankan anggota kepolisian menjadi tamparan bagi lembaga penegak hukum itu
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Foto bugil yang diperankan anggota kepolisian menjadi tamparan bagi lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Sutarman.
Selaku Kapolri, Sutarman menegaskan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang melanggar. "Apapun pelanggarannya kita akan lakukan penegakan hukum," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Khusus untuk penyebar foto syur Polwan di Lampung, dikatakannya sudah ditangkap dan diproses hukum. "Yang di Lampung orangnya sudah kita tangkap," katanya.
Sementara untuk Kapolsek di Jawa Tengah, Kapolri pun menegaskan sedang dalam proses penyelidikan. "Sedang kita ini (proses)," ujarnya.
Dalam satu pekan terakhir ini institusi Polri tercoreng akibat menyebarnya foto bugil seorang Polwan dan seorang Kapolsek di dunia maya.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mendesak Kapolda Jawa Tengah mengungkap kasus tersebut secara tuntas mencari tahu siapa penyebar dan pihak yang diuntungkan dalam kasus tersebut.
"Ini menurunkan citra dan martabat anggota Polri. Ini merugikan Polri, sudah seharusnya menjadi perhatian Kapolda dengan segera menyelidikinya, bila perlu propam segera periksa Kapolsek yang bersangkutan sehigga diketahui bisa beredar di dunia maya," kata Edi.
Selain itu, Edi mengimbau supaya anggota Polri berhati-hati menggunakan foto pribadi, khususnya foto porno. "Kami minta Kapolri dan jajaran tidak lg mempermainkan foto pribadi, apalagi berfose cabul karena dikawatirkan berpindah tangan ke pihak yang bertanggungjawab," katanya.
Polri perlu memberikan sanksi tegas bila sang Kapolsek merupakan pelaku penyebar foto bugilnya. "Walapun untuk koleksi pribadi, saya pikir perlu diberi sanksi, apakah administrasi, teguran," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.