Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Yakin DPT Pemilu 2014 Tidak Akan Jadi Sumber Masalah

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) optimis Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 tidak akan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Perludem Yakin DPT Pemilu 2014 Tidak Akan Jadi Sumber Masalah
TRIBUNNEWS.COM/ANDRI MALAU
Ketua Perludem, Didik Supriyanto dalam Konferensi pers Perludem dalam menyikapi jelang penetapan rekapitulasi DPT Pemilu 2014 secara nasional pada 4 November mendatang di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (3/11/2013). 

TRIBUNNEWS.COM -  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) optimis Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 tidak akan menjadi sumber kekisruhan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan seperti terjadi pada Pemilu 2009 lalu.

"Saya lebih optimis ini akan lebih baik," ungkap Ketua Perludem, Didik Supriyanto dalam Konferensi pers Perludem dalam menyikapi jelang penetapan rekapitulasi DPT Pemilu 2014 secara nasional pada 4 November mendatang di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Minggu (3/11/2013).

Alasannya, pada proses Pemilu 2009 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih defensi dan selalu mengklaim DPT beres. Sedangkan sekarang, Perludem melihat KPU lebih tahu diri bahwa persoalan DPS (daftar pemilih sementara) dan DPT bukan persoalan sepele.

Karena itu, ketika dikritik mengenai data pemilih oleh sejumlah pihak, KPU terbuka menerima dan menindak-lanjutkannya dengan turun langsung ke lapangan. Meskipun harus disadari masih belum sempurna dan terselesaikan 100 persen.

"Bedanya dengan KPU sebelumnya, itu yakin betul DPT itu tidak ada masalah. Itu yang bikin kita syok saat itu. Tetapi sekarang, kita sudah dikatakan DPT masih belum clear," ungkapnya.

Lebih lanjut dia katakan, Undang-undang No 8 tahun 2012 tentang pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, masih memberikan ruang bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan/atau tidak terdaftar dalam DPT, bisa dimasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus (DPK). Dan ini ditetapkan 14 hari sebelum hari "H" Pemilu.

Selain itu, bisa juga dilihat dari inisiatif KPU untuk memastikan seluruh hak pemilih tidak ada yang terabaikan, yakni dengan membuat Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKT).

BERITA REKOMENDASI

"Jadi ini tidak ada di UU, tetapi KPU akan membuat daftar yang namanya DPKT, itu ditetapkan masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) dalam rencana tiga hari sebelum hari "H"," jelasnya.

"Bahkan, pada hari "H" pun, dia masuk tetap bisa bila menunjukkan KTP. Itu kan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Dengan cara demikian, menurutnya, warga yang masih memiliki ruang untuk memastikan apakah dirinya sudah terdaftar atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas