Polisi Buka Peluang Perkara Baru dalam Kasus Restitusi Pajak
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus memberikan sinyal akan membuka kasus baru dalam kasus restitusi pajak
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus memberikan sinyal akan membuka kasus baru dalam kasus restitusi pajak yang melibatkan dua pegawai pajak dan seorang pengusaha.
"Pengembangannya dilakukan karena tersangka melakukan pemeriksaan audit terhadap objek wajib pajak lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Pihaknya sudah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Gatot Subroto Jakarta. Kini polisi sudah memegang dokumen pajak yang ditangani dua tersangka.
"Dengan adanya dokumen-dokumen baru ini kami mencoba untuk mengkaji dan mendalami dengan inspektorat Kementrian Keuangan Bidang Investigasi untuk mengkaji adanya kemungkinan penyimpangan pajak dalam perusahaan-perusahaan ini," ungkapnya.
Dikatakan Arief berkas perkara pokok yang saat ini ditangani penyidiknya hampir selesai, saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan terkait dugaan adanya tindak pidana lain.
"Bagaimana bila ada penemuan atau penyimpangan lain? Ya dibuka penyidikan baru lagi, artirnya berkas perkara di split, apakah ada kemungkinan ke pegawai yang lain kita belym tahu. Dari fakta nanti yang akan menunjukan apa langkah kita selanjutnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Eksus Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.
Dua orang di antara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.
Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.
Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).