Hilmi Aminuddin Diperiksa untuk Maria Elizabeth
KPK kembali memanggil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, Rabu (6/11/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, Rabu (6/11/2013).
Hilmi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi yang telah menjerat Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth, sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan (Hilmi Aminuddin) akan diperiksa sebagai saksi tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Hilmi Aminuddin yang kerap disapa Ustaz Hilmi, KPK juga memanggil pihak lainnya sebagai saksi, yaitu Djayadi Gunawan, Kepala Balai Besar Kesehatan Hewan Cinagara.
Terkait Hilmi Aminuddin, mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat, saat bersaksi dalam persidangan dua terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi beberapa waktu lalu, mengungkapkan dugaan keterlibatan Hilmi Aminuddin.
Hal itu mengemuka setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Elda yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Ahmad Fathanah saat bertemu Elda dan Maria Elizabeth Liman dalam pertemuan tanggal 30 Desember 2012, menyampaikan kepada Maria hasil pertemuan di Lembang yang dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah, dan Menteri Pertanian Suswono, menyepakati dua hal.
Pertama, Elizabeth Liman akan dibantu terkait pengurusan tambahan kuota daging sapi. Terkait hal itu, Menteri Pertanian Suswono akan ikut membaca situasi dan kondisinya. Kedua, Maria Elizabeth Liman menyatakan akan berkomiten mendukung pendanaan PKS.
Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan), KPK secara keseluruhan sudah menetapkan lima tersangka.
Selain Maria Elizabeth Liman, empat tersangka lainnya adalah eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi.
Terkuak dalam persidangan, adanya dugaan campur tangan Hilmi dalam pengurusan kuota impor daging sapi sebelum 2013. Itu terungkap kala saksi mengatakan bahwa Maria masih memiliki utang sekitar Rp 17 miliar kepada Hilmi, terkait pengurusan kuota impor daging. (*)