Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartati ke Bupati Buol: 'Barter dong Pak'

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Siti Hartati Murdaya dan mantan Bupati Buol

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hartati ke Bupati Buol: 'Barter dong Pak'
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol Hartati Murdaya (tengah) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda 150 juta Rupiah subsider 3 bulan penjara, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Siti Hartati Murdaya dan mantan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dalam kesaksiannya, Hartati mengklaim tidak tahu menahu soal duit Rp 3 miliar yang diberikan ke Amran. Tapi Hartati mengaku pernah diminta sumbangan oleh Amran saat bertemu di lobi Grand Hyatt, Jakarta.

"Pak Amran mengatakan ibu bantu saya sumbangan. Disitu beliau mengatakan Rp 3 miliar," kata Hartati di hadapan majelis hakim.

Terkait sumbangan itu, Hartati mengaku menyanggupi. Namun, dirinya justru memberikan syarat yakni agar membantu membereskan berhentinya aktivitas PT Hardaya Inti Platation di Buol karena demonstrasi warga.  "Saya jawab barter dong Pak," tegas Hartati.

Namun dia berdalih tidak serius berbicara soal duit yang diminta Amran itu.

"Saya kan merasa terpojok, gugup. Kalausaya menolak terang-terangan urusan di pabrik akan jadi lebih parah," ujarnya.

Dalam dakwaan Totok, jaksa menyebut anak buah Hartati itu terlibat dalam suap dengan total Rp 3 miliar untuk Amran. Tujuannya agar Amran menerbitkan IUP dan HGU tanah 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara di PN Tipikor. Sedangkan Amran dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas