Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Notaris Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BSM

ersangka merupakan seorang notaris bernama Sri Dewi (51) yang ikut dalam persekongkolan

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Notaris Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BSM
Warta Kota/Alex Suban
Mobil mewah Mercedes Benz E 300 putih dan Mercedes Benz SLK 300 kuning serta belasan kendaraan lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor.

Tersangka merupakan seorang notaris bernama Sri Dewi (51) yang ikut dalam persekongkolan untuk membobol dana kredit BSM.

"Tadi malam setelah kami panggil dua kali tidak hadir karena alasan sakit, akhirnya yang bersangkutan datang," kata Diretur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).

Sri Dewi merupakan notaris yang ditunjuk BSM Cabang Bogor untuk melakukan proses notariat perikatan bisnis BSM. " Yang bersangkutan Rabu (6/11/2013) datang karena bila tidak datang maka akan dilakukan penangkapan.  Kemudian karena sudah ada alat bukti yang cukup akhirnya yang bersangkutan kami tangkap dan Kamis (7/11/2013) dini hari dilakukan penahanan," kata Arief.

Peran notaris tersebut adalah membuat akta pembiayaan Al Murabahah tanpa dihadiri pihak debitu dan sertifikat tanah yang dijadikan agunan hanya foto copy.

"Debitur hanya diwakili tersangka Iyan," katanya.

Selain itu, ia pun turut menikmati uang haram hasil kejahatan kredit fiktif tersebut. Ada uang Rp 2,6 miliar masuk ke rekening Sri Dewi dari Iyan selain itu ada pula uang dalam bentuk cash.

BERITA TERKAIT

"Tapi jumlahnya belum diketahui karena para tersangka lupa, baik yang mengirim maupun yang menerima," katanya.

Selain dalam bentuk uang, tersangka pun menerima satu unit mobil sedan Mercedes Benz C 200.

"Saat ini mobilnya akan kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Sebelumnya polisi menetapkan enam tersangka masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, serta tiga debitur atas nama Iyan Permana, Henhen Gunawan, dan Rizki Ardiansyah.

Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas