Polri Kaji Dokumen Bidik Perusahaan Lain dalam Kasus Restitusi Pajak
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mengkaji dokumen dari Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mengkaji dokumen dari Direktorat Jenderal Pajak.
Meskipun berkas perkara untuk kasus restitusi pajak yang melibatkan dua mantan pegawai pajak dan seorang pengusaha sudah hampir rampung, rupanya kepolisian belum puas dan masih meneliti perusahaan lain terlibat dalam persekongkolan korupsi restitusi pajak.
"Kita masih mempelajari dokumen-dokumen perusahaan masuk bursa yang sudah dikirimkan ke kami untuk meneliti perusahaan mana lagi yang kemungkinan melakukan kejahatan dengan modus restitusi pajak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).
Bila ada temuan baru, pihaknya tidak segan-segan menyeret perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kecurangan pajak tersebut yang berakibat keuangan negara merugi.
"Bila ada yang lain, tidak masalah, kita buat perkara baru lagi, biar kapok kan? Karena ada tersangka baru lagi pengusahanya," ungkap Arief.
Selain itu, dalam kasus restitusi pajak ini, kepolisian mencoba mempidanakan kejahatan korporasinya.
"Kita sedang kaji untuk mengajukan korporasi sebagai pelaku kejahatan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.
Dua orang di antara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.
Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.
Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.