Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Kaji Dokumen Bidik Perusahaan Lain dalam Kasus Restitusi Pajak

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mengkaji dokumen dari Direktorat Jenderal Pajak.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Kaji Dokumen Bidik Perusahaan Lain dalam Kasus Restitusi Pajak
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mengkaji dokumen dari Direktorat Jenderal Pajak.

Meskipun berkas perkara untuk kasus restitusi pajak yang melibatkan dua mantan pegawai pajak dan seorang pengusaha sudah hampir rampung, rupanya kepolisian belum puas dan masih meneliti perusahaan lain terlibat dalam persekongkolan korupsi restitusi pajak.

"Kita masih mempelajari dokumen-dokumen perusahaan masuk bursa yang sudah dikirimkan ke kami untuk meneliti perusahaan mana lagi yang kemungkinan melakukan kejahatan dengan modus restitusi pajak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).

Bila ada temuan baru, pihaknya tidak segan-segan menyeret perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kecurangan pajak tersebut yang berakibat keuangan negara merugi.

"Bila ada yang lain, tidak masalah, kita buat perkara baru lagi, biar kapok kan? Karena ada tersangka baru lagi pengusahanya," ungkap Arief.

Selain itu, dalam kasus restitusi pajak ini, kepolisian mencoba mempidanakan kejahatan korporasinya.

"Kita sedang kaji untuk mengajukan korporasi sebagai pelaku kejahatan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.

Dua orang di antara adalah mantan pegawai pajak, yakni Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Mereka, diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas