Tersangka Korupsi Alquran Mengaku Menyesal
Tersangka pengadaan kitab suci Alquran Kementerian Agama APBNP 2011-2012, Ahmad Jauhari, menyampaikan curahan hatinya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pengadaan kitab suci Alquran Kementerian Agama APBNP 2011-2012, Ahmad Jauhari, menyampaikan curahan hatinya.
Ia mengatakan, tidak ada sedikit pun niat di hatinya untuk melakukan menerima suap atau korupsi terkait proyek Alquran di Kemenag pada saat itu. Namun, kini ia harus ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan ditahan pihak KPK.
"Saya ingin bicara. Ini menyangkut pribadi. Saya dari dulu tidak pernah ada niat sedikit pun untuk korupsi. Bahwa sekarang terjadi begini, ini jadi persoalan, dan ini sedang didalami," kata Jauhari usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Jauhari mengaku menyesal menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga membuat dirinya terlilit dalam pusaran kasus korupsi proyek kitab suci Alquran.
Menurut Jauhari, jabatan dirinya di Kemenag sebagai Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam pada saat akan dilakukan pengadaan Alquran membuat dirinya otomatis menjadi PPK.
"Saya jadi PPK otomatis karena jabatan saya, tapi kok jadi terlibat persoalan kaya begini. (Menyesal) iya, kalau tahu begini, saya enggak mau jadi PPK," kata Jauhari yang mengekan seragam tahanan KPK saat digiring petugas ke mobil tahanan.
Kasus yang menyeret Ahmad Jauhari ini merupakan pengembangan dari kasus suap penganggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabbar, dan putranya, Dendy Prasetya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah memvonis Zulkarnaen dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.