Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Metal Detector MK Akan Ditambah X-Ray

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasang alat pendeteksi berupa x-ray (sinar x) untuk memeriksa para pengunjung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pekan Depan Metal Detector  MK Akan Ditambah X-Ray
net
Sekjen Mahkamah Konstitusi, Djanedjri M Gaffar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk memperketat sistem keamanan dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasang alat pendeteksi berupa x-ray (sinar x) untuk memeriksa para pengunjung.

Hal tersebut ditegaskan SekretarisJenderal MK, Janedjri M. Gaffar, terkait sistem keamanan baru yang diterapkan MK mulai pekan depan untuk mengidentifikasi dan memeriksa pengunjung pascakerusuhan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku.

"Hari Senin itu Mahkamah Konstitusi akan sediakan peralatan dan pengaman tidak hanya 'check door' tapi x ray (sinar x)," ujar Sekjen Janedjri saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

X ray tersebut akan menambah sistem pendeteksi keamanan berupa metal detector yang telah dimiliki MK sebelumnya.

Selain itu, setiap pihak yang berperkara atau masyarakat atau pengunjung yang mengikuti persidangan atau ke MK harus menyerahkan identitas diri kepada petugas keamanan.

"Kepada semua pengunjung yang datang ke Mahkamah Konstitusi akan diberi kartu identitas. Pemohon, termohon, terkait, dan saksi, dan masyarakat luas kan diberi tanda pengenal dan harus meninggalkan identitas kepada aparat keamanan," kata Janedjri.

Selain itu, Mahkamah juga kini membatasi jumlah pengunjung yang bisa memasuki persidangan. Jika sebelumnya pengunjung diberi ruang duduk di luar persidangan, kini semua dipindahkan ke auditorium MK yang berada di lantai satu.

Berita Rekomendasi

"Untuk para pihak dan masyarakat yang akan menghadiri sidang akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidang. Apabila jumlah para pihak dan masyarakat yang akan mengikuti di luar batas jumlah, maka MK akan melarang yang bersangkutan memasuki ruang sidang dan akan memfasilitasi di aula MK," kata dia.

Atas pengetatan tersebut, Mahkamah meminta pengertian dari masyarakat. Menurut Janedjri, Mahkamah tetap mengedepankan aspek keramahtamahan dalam memeriksa atau menjaga keamanan di MK.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas