Terjadi Konflik Hukum Ketika MK Tangani Sengketa Pilkada
Karyono Wibowo mengungkapkan terjadi konflik hukum ketika K menangani sengketa Pilkada, terutama dalam perkara Pilkada Kota Tangerang.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior dari Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo mengungkapkan terjadi konflik hukum ketika Mahkamah Konstitusi menangani sengketa Pilkada, terutama dalam perkara Pilkada Kota Tangerang.
"Itu terjadi antara DKPP dengan MK dalam sengketa Pilkada Kota Tangerang," ujar Karyono dalam dialog Polemik bertajuk 'Wibawa MK Terjun Bebas' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/11/2013).
Karyono menjelaskan, konflik hukum terjadi ketika DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memutuskan bahwa dua nama pasangan calon, yakni Arif Rahman Wismansyah - Sachrudin dan pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto tetap dapat mengikuti Pilkada Kota Tangerang.
"Putusan DKPP itu final dan mengikat," ucap Karyono.
Namun, ketika persoalan tersebut dibawa ke MK, ternyata MK memutuskan bahwa kedua pasangan calon tersebut tidak bisa mengikuti Pilkada kota Tangerang, sehingga tidak sah atau cacat hukum.
"Artinya, terjadi konflik hukum. Dalam putusan sela MK itu membatalkan putusan DKPP dan minta KPU Banten melakukan verifikasi ulang. Sementara putusan DKPP itu kan final dan mengikat," tutur Karyono.