Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur CV Rifa Medika Mengaku Bahas Fee Hambalang

Lisa Lukitawati mengakui ada pertemuan dengan terdakwa Deddy Kusdinar

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Direktur CV Rifa Medika Mengaku Bahas Fee Hambalang
DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Adhyaksa Dault (kiri) bersalaman dengan terdakwa Deddy Kusdinar usai bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). Deddy diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam korupsi proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUN, JAKARTA - Lisa Lukitawati mengakui ada pertemuan dengan terdakwa Deddy Kusdinar, Komisaris PT Methapora Solusi Global, bekas Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhmad Noor di Plaza Senayan pada 2010.

Direktur CV Rifa Medika ini menerangkan, dalam pertemuan tersebut membahas fee sebesar 18 persen untuk mendapatkan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor.

"Memang benar ada pertemuan di PS," kata Lisa ketika bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/11/2013). Ia mengaku tidak tahu jika dalam kesempatan yang sama membahas fee lantaran keluar masuk ruang rapat.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mulanya menanyakan perihal pertemuan di Plaza Senayan untuk membahas fee proyek Hambalang. Bahkan, Lisa bersikeras ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Terang saja, pengakuan Lisa berseberangan dengan saksi Muhammad Arifin yang mengakui adanya pertemuan.

"Waktu itu ada permintaan pihak pak Deddy lewat bu Lisa pertemuan di Plaza Senayan. Ketika itu, jika tidak salah ada lontaran permintaan fee 18 persen dari Pak Deddy atau Bu Lisa. Tetapi, belum dijawab oleh pak Teuku Bagus," kata Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang sama.

Dalam kesaksiannya, Arifin mengatakan realisasi fee tersebut dilakukan pertemuan lanjutan di kantor PT Adhi Karya yang dihadiri oleh Teuku Bagus dan Machfud Suroso dari PT Dutasari Citralaras. Bahkan, Arifin mengantarkan Machfud ke rumah Lisa untuk mengantarkan uang komitmen yang tidak diketahui jumlahnya.

Permintaan fee sebesar 18 persen tersebut diduga adalah permintaan yang sama yang diminta oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ketika itu Andi Alfian Mallarangeng melalui adiknya Choel Mallarangeng. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum untuk Deddy.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas