Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Kesehatan Didesak Angkat Bidan PTT di Aceh dan Sumatera Utara

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mendesak Menteri Kesehatan untuk mengangkat

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Menteri Kesehatan Didesak Angkat Bidan PTT di Aceh dan Sumatera Utara
jurnalbidandiah.blogspot.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mendesak Menteri Kesehatan untuk mengangkat 30 bidan pegawai tidak tetap (PTT) dari daerah Aceh dan Sumatera Utara menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, 30 bidan PTT tersebut masa tugasnya sudah 9 tahun.

“Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat 21 bidan PTT di Sumatera Utara, dan 9 bidan PTT di Aceh yang seharusnya secara otomatis diangkat menjadi PNS karena masa bakti kerjanya sudah 9 tahun,” ujar Poempida di Gedung DPR, Selasa (19/11/2013), seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.

Poempida mengatakan, dalam surat jawaban Menteri Kesehatan tertanggal 19 September 2013 lalu, Menkes menyebutkan bahwa “sesuai data yang ada di Kementerian Kesehatan, tidak ada bidan PTT yang akan berakhir masa tugasnya (9 tahun) pada tahun 2013. Paling cepat masa tugas bidan PTT akan berakhir pada bulan Juni 2014”.

Data yang ada di Kemenkes tidak sinkron dengan data yang ada di lapangan. Ini menunjukkan, adanya ketidakakuratan data yang dimiliki Kementerian Kesehatan terkait data bidan PTT se Indonesia sehingga merugikan pihak tertentu. “Seharusnya ada sinkronisasi data daerah dan pusat,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini mendesak Menkes untuk bisa memfasilitasi dan mencari solusi cepat sehingga 30 bidan PTT yang berada di Aceh dan Sumatera Utara bisa segera mendapatkan haknya diangkat menjadi PNS sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Sungguh ironis jika bidan sebagai tenaga kerja kesehatan yang mempunyai tanggung jawab besar untuk pelayanan kesehatan masyarakat, namun dalam prakteknya malah terdzalimi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandas Poempida.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas