Tifatul Beri Waktu Seminggu Operator Buktikan Tak Terlibat Penyadapan
Menteri Komunkasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, memberikan waktu selama sepekan kepada operator telekomunikasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Menteri Komunkasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, memberikan waktu selama sepekan kepada operator telekomunikasi di Indonesia untuk melakukan pengawasan penyadapan yang salah kaprah.
Batas waktu tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Menkominfo dengan operator telekomunikasi saat melakukan rapat tertutup di Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini.
"Kami berikan operator untuk menjawab instruksi ini selama sepekan untuk melakukan evaluasi ulang," ujar Menteri Tifatul saat memberikan keterangan pers bersama pimpinan operator telekomunikasi, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Tifatul mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa sistem rekaman yang bersisi transaksi atau kegiatan apapun melalui operator telepon di Indonesia, semuanya tercatat dengan baik dan diserahkan pekan depan. Data tersebut juga termasuk data tahun 2007 - 2009 dimana disebutkan operator telekomunikasi Indonesia disadap Australia.
"Oleh karena itu, klarifikasi siang ini tidak cukup untuk memastikan itu. Kami dari kementerian komunikasi dan informatika sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi teknis dan sertifikasi peralatan yang ada di seluruh operator mengeluarkan tujuh instruksi," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Tifatul sendiri mengatakan berita penyadapan yang menurut informasi dari Edward Joseph Snowden, bekas pegawai kontrak Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), melibatkan empat operator seluler di Indonesia belum bisa dipastikan.
Tifatul beralasan belum tentu jajaran direksi operator tersebut sudah menduduki posisi yang sekarang atau sudah bekerja di operator tersebut karena kejadiannya pada tahun 2007-2009.
"Ini termasuk hal yang harus diklarifikasi. Kan dalam pertemuan ini, ada data yang diungkapkan beberapa media adanya operator telekomunikasi antara 2007-2009 itu terlibat kata Snowden. Saya waktu itu belum di sini (sebagai menkominfo). Para CEO ini juga mugkin belum di situ. Jadi kami minta jawaban ini sepekan," tukas Tifatul.
Sekedar informasi, tujuh instruksi Tifatul adalah Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP pengamanan VVIP, Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan, Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dengan memperetat perjanjian kerjasama, Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan tindakan penyadapan: gate away. Yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan olehoknum swasta ilegal, Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door atau 'bot net' yang dititipkan vendor, Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing.