Bos Master Steel Tawari Dua Penyidik PNS Pajak Dana Operasional
Pemilik PT The Master Steel, Diah Soemedi, orang yang pertama kali menawarkan penyidik PNS Pajak, Eko Darmayanto
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Pemilik PT The Master Steel, Diah Soemedi, orang yang pertama kali menawarkan penyidik PNS Pajak, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra uang senilai Rp10 miliar untuk operasional karena tidak ada anggaran resmi penyidikan di kantor pajak.
Demikian pengakuan Eko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap oleh PT Master Steel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2013). Rekan Eko, Dian, juga ikut diperiksa bersamaan sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
"Ibu Diah yang menawarkan uang itu untuk operasional penyidikan. Kami memang bilang, tidak punya anggaran untuk penyidikan, tidak ada dana koordinasi dengan penegak hukum," terang Eko menjawab pertanyaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korups.
Keduanya mengaku menyesal pada akhirnya karena telah menerima uang pemberitan PT Master Steel sebesar 600 ribu dollar Singapura dari PT The Master Steel. Saat itu, keduanya memang mengurus kasus pajak PT The Master Steel.
Apa yang disampaikannya dalam persidangan, lanjut Eko, lebih ingin menjelaskan atas kasusnya. Pasalnya, saat itu pimpinannya di Dirjen Pajak menyetujui penyidik untuk menaikkan tiga perkara yang disidiknya ke P21.
"Pimpinan tak pernah periksa internal, tak ada sanksi, bahkan kami diberi piagam penghargaan," tuturnya.