Anggota DPR Sarankan Dokter Ayu Ajukan PK
Menurut Indra, Dr Ayu masih bisa memperjuangkan kebebasannya
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Indra menyarankan Dr Dewa Ayu Sasiary Prawani menempuh langkah hukum atas kasus yang menimpanya. Menurut Indra, Dr Ayu masih bisa memperjuangkan kebebasannya melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Saya yakin hakim menekankan fakta persidangan dan saksi ahli. Biarkan hukum dijalankan, kita tidak bisa intervensi pengadilan. Dan berikan ruang. Kalau dr Ayu menganggap mereka sudah prosedural, tinggal dalam PK sampaikan novum dan bantahan keterangan yuridis dan logis sehingga bisa berikan paparan lebih utuh," kata Indra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Indra menegaskan Indonesia adalah negara hukum yang melindungi semua pihak. Dokter, kata Politisi PKS itu, harus dijamin sebagai sebuah profesi mulia.
"Tapi hak-hak masyarakat, sebagai pengguna jasa juga harus diberikan kepastian perlindungan. Kita obyektif tempatkan. Ini tidak hanya doter, tapi juga profesi," ujarnya.
Indra mengatakan dalam kasus pidana bukan hanya niat tetapi juga kelalaian. Ia juga masih memperyanyakan apakah tindakan yang dilakukan Dr Ayu merupakan tindakan malpraktek atau tidak dilihat dari UU Praktek Kedokteran dan KUHAP.
"Jangan sampai ini membuat bias, bahwa dokter kebal hukum. Tidak bisa disentuh. Kalau dokter Ayu sudah dilakkan sesuai mekanisme dan tata cara seorang pasien, tadi bisa dibebankan orang mebinggal atau sembuh. Bukan dukun. Kesehatan itu kehendak Allah," ujarnya.
Namun, Indra memahami adanya aksi solidaritas yang dilakukan para dokter. Mereka, kata Indra, khawatir bisa dengan mudah dikriminalisasikan.
"Mereka juga ingin ada ketenangan hukum. Saya rasa ini langkah sah-sah saja. Yang namanya demo atau mogok. Pelayanan pasien saya yakin tidak akan terlantar. Meraka pasti akan komitmen untuk semua itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan seluruh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) atau spesialis kandungan di seluruh Indonesia mogok kerja sehari sebagai bentuk solidaritas para dokter atas kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani.
Dr Dewa Ayu dipidana di Manado karena dituduh melakukan malpraktek dan adapun imbauan mogok kerja sehari muncul dari dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PB POGI).