Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dokter Ayu Jadi Acuan Menteri Kesehatan Buat Standar Operasional Dokter

SOP tersebut, kata Pasek, dapat dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang bertujuan sebagai acuan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dokter Ayu Jadi Acuan Menteri Kesehatan Buat Standar Operasional Dokter
Kompas.com
dr Ayu dan dr Hendry muncul di hadapan para pengunjuk rasa di Rutan Malendeng, Manado, Rabu (27/11/13). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai kasus yang menimpa dr Ayu dapat menjadi pembelajaran bagi Kementerian Kesehatan. Pasek menyarankan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
diketahui oleh masyarakat dan dokter.

"SOP jalan keluar, untuk memastikan publik menjadi tahu, ada batasan dan kewenangan yang dilakukan dokter secara umum disitu," kata Pasek di Jakarta, Kamis (28/11/2013).

SOP tersebut, kata Pasek, dapat dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang bertujuan sebagai acuan publik.

"Jadi tidak ada SOP berbeda, dokter juga tidak menjadi ragu-ragu dalam menjalankan profesinya," tuturnya.

Dengan adanya SOP, Pasek mengatakan masyarakat dapat mengetahui tindakan yang dilakukan dokternya.

"Sehingga pasien mudah mengecek," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai kasus yang menimpa dr Ayu, Politisi Demokrat menyarankan agar dokter tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga Mahkamah Agung (MA) dapat menilai kembali putusan hukum.

Sebelumnya diberitakan seluruh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) atau spesialis kandungan di seluruh Indonesia mogok kerja sehari sebagai bentuk solidaritas para dokter atas kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani.

Dr Dewa Ayu dipidana di Manado karena dituduh melakukan malpraktek dan adapun imbauan mogok kerja sehari muncul dari dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PB POGI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas