Kasus Dokter Ayu Jadi Acuan Menteri Kesehatan Buat Standar Operasional Dokter
SOP tersebut, kata Pasek, dapat dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang bertujuan sebagai acuan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai kasus yang menimpa dr Ayu dapat menjadi pembelajaran bagi Kementerian Kesehatan. Pasek menyarankan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
diketahui oleh masyarakat dan dokter.
"SOP jalan keluar, untuk memastikan publik menjadi tahu, ada batasan dan kewenangan yang dilakukan dokter secara umum disitu," kata Pasek di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
SOP tersebut, kata Pasek, dapat dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan yang bertujuan sebagai acuan publik.
"Jadi tidak ada SOP berbeda, dokter juga tidak menjadi ragu-ragu dalam menjalankan profesinya," tuturnya.
Dengan adanya SOP, Pasek mengatakan masyarakat dapat mengetahui tindakan yang dilakukan dokternya.
"Sehingga pasien mudah mengecek," imbuhnya.
Mengenai kasus yang menimpa dr Ayu, Politisi Demokrat menyarankan agar dokter tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga Mahkamah Agung (MA) dapat menilai kembali putusan hukum.
Sebelumnya diberitakan seluruh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) atau spesialis kandungan di seluruh Indonesia mogok kerja sehari sebagai bentuk solidaritas para dokter atas kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani.
Dr Dewa Ayu dipidana di Manado karena dituduh melakukan malpraktek dan adapun imbauan mogok kerja sehari muncul dari dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Pengurus Besar Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PB POGI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.