Mochtar Effendi Tanggapi Santai Penggeledehan KPK di Kantornya
Tim KPK menemukan sejumlah dokumen terkait pemilukada di Sumatera
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK menemukan sejumlah dokumen terkait pemilukada di Sumatera saat menggeledah kantor milik saksi suap Ketua MK Akil Mochtar, Mochtar Effendi.
Mochtar Effendi menanggapi santai penggeledahan pihak KPK itu. "Tidak apa-apa, cari arsip saja. Tidak ada Banyuasin di saya," ujar Mochtar usai diperiksa KPK, Jumat(29/11/2013).
Mochtar Effendi mengaku diperiksa pihak KPK sebagai saksi kasus suap penanganan sengketa pemilukada melibatkan Akil Mochtar selaku Ketua MK. Menurutnya, pertanyaan penyidik KPK seputar sengketa Pemilukada Banyuasin.
Calon Bupati Banyuasin, Hazuar Bidui, melaporkan Mochtar Effendi ke KPK atas tuduhan menerima uang Rp 2 miliar dari Rp 10 dari Bupati Banyuasin terpilih, Yan Anton Ferdian, terkait sengketa pemilukada kabupaten tersebut di MK.
"Saya minta karena beliau orang tua, saya minta cepat bertaubatlah karena fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Fitnah itu dosanya besar. Bayangkan seluruh Indonesia tahu saya makelar. Kalau saya makelar orang bisa menang dong," kata dia.
KPK menggeledah dua kantor milik Mochtar Effendi, PT Promic Jaya, di kawasan perkantoran Cibinong Bogor dan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2013) malam. Dari dalam kantor Mochtar Effendi yang berada di Cibinong, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sengketa pemilukada wilayah Sumatera.
Mochtar Effendi merupakan saksi kunci atas kasus suap sengketa pemilukada yang dilakukan Akil Mochtar selaku Ketua MK. Dia disebut-sebut sebagai utusan atau 'operator suap' Akil Mochtar yang berperan sebagai pelobi calon kepala daerah dari wilayah Sumatera yang berperkara di MK.
Akil Mochtar selaku Ketua MK ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalteng, dan Pemilukada Lebak, Banten. Dia juga menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mengembangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada lainnya. Yang baru terungkap, berkaitan sengketa Pemilukada Kota Palembang dan Pemilukada Kabupaten Empat Lawang.