KPK Tuntut 2 Penyidik Pajak 13 Tahun Penjara
Keduanya dinilai Jaksa terbukti menerima suap sebesar 600 ribu dolar Singapura
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra dituntut pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dinilai Jaksa terbukti menerima suap sebesar 600 ribu dolar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp 3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa dan sebesar 150 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC).
"Menuntut agar majelis memutuskan, terdakwa 1 Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa 2 Eko Darmayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12/2013) malam.
Ditegaskan Jaksa Riyono, keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan kesatu primer dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.
Jaksa Andi Suharlis memaparkan, dalam dakwaan pertama, Eko dan Dian menerima uang sebesar 600 ribu dolar Singapura dari Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soembedi, melalui Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Uang itu diduga sebagai realisasi permintaan terdakwa Dian dan Eko sebagai ganti untuk menghentikan penyidikan perkara perpajakan PT MS.
Menurut Andi, PT MS diduga memalsukan transaksi pembayaran pajak. Sehingga, terhadap Diah, Istanto, dan Ngadiman ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, Diah meminta Eko dan Dian untuk membantu menghentikan penyidikan pajak terhadap dirinya dan menjanjikan janji memberikan imbalan sebesar Rp 40 miliar.
Pemberian tersebut baru terealisasi sebesar 600 ribu dolar Singapura yang terbagi dalam dua tahap. Pertama, pada tanggal 7 Mei 2013 sebesar 300 ribu dolar Singapura di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Kedua, sebesar 300 ribu dolar Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Benar atas permintaan terdakwa dua (Eko), tanggal 6 Mei di kantor master steel Diah soemedi serahkan 300 ribu dolar Singapura kepada Effendy," kata Jaksa Andi.
Setelah menerima pemberian yang pertama, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak Master Steel yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya agar berkas itu dikembalikan dan dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
"Dengan adanya penerimaan sejumlah uang membuktikan para terdakwa tahu maksud pemberian uang, yaitu membantu perkara pajak Diah Soemedi yang hasilnya menguntungkan saksi Diah Soemedi," kata Jaksa Andi.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Eko dan Irwan dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji, berupa uang Rp 3,250 miliar dari pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco Internasional, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi, melalui Manajer Akuntansi PT Delta Internusa, Adhi Setiawan, dan stafnya, Addi Winarko.
Serta, menerima 150 ribu dolar Amerika dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tedjowinoto.
"Para terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Iskandar Marwanto.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya, Selasa (10/12/2013).