Komisi IX DPR akan Rapat dengan Penegak Hukum Bahas dr Ayu
Kasus dugaan malpraktik dokter Ayu menjadi perhatian Komisi IX DPR bidang kesehatan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan malpraktik dokter Ayu menjadi perhatian Komisi IX DPR bidang kesehatan. Rencananya, Komisi IX DPR menggelar rapat membahas persoalan hukum dokter Ayu dan kawannya yang terjadi di Manado itu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dijadwalkan pada Rabu (4/12/2013) pukul 10.00 WIB dengan mengundang Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Hukum HAM (MenkumHAM), Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (Sekjen KY), Sekretaris Mahkamah Agung (MA), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rapat tersebut akan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf. Ia mengatakan rapat kali ini akan membahas sisi hukum dari kasus tersebut. "Ini yang diundang penegak hukumnya," ujar perempuan yang akrab dipanggil Noriyu di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Noriyu mengungkapkan rapat hari ini merupakan pertemua kedua. Sebelumnya, untuk kasus ini, DPR mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Perhimpunan Obsteri dan Ginelogi Indonesia (POGI). Pertemuan itu membahas masalah etik yang dilakukan dr Ayu.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan anggota Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.