Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Luthfi Tuding KPK Memanipulasi Kasus

terungkap uang Rp 1 M yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Penasihat Hukum Luthfi Tuding KPK Memanipulasi Kasus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq berjalan memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2013). Luthfi diajukan ke meja hijau karena diduga terkait dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf, menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus kliennya dalam dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.  T

erlebih, kata Assegaf, Luthfi Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden PKS, ditangkap tangan oleh Satgas KPK karena diduga menerima suap.

Manipulasi tersebut, dijelaskan Assegaf karena fakta dari berbagai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa, terungkap uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq.

"Perkara ini berawal dari peristwa dalam operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien dan mengamankan Rp 1 miliar, dimana uang tersebut sudah dipakai Rp 20 juta oleh Ahmad Fatanah. Tetapi sejumlah saksi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang pembayaran DP (Duit Panjer) mobil," kata Assegaf saat membacakan surat pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2013) sore.

Lebih jauh dijelaskan Assegaf bahwa kliennya baru dilakukan penjemputan satu hari setelah KPK menangkap Ahmad Fathanah. Dari hal itu, kata Assegaf itu menunjukan Jaksa terlalu memaksakan untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka padahal tidak ada letak keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Dengan berat hati kami menyatakan jaksa tidak jujur, dan telah memanipulasi fakta agar terdakwa tetap dihukum," kata Assegaf.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas