Penasihat Hukum Luthfi Tuding KPK Memanipulasi Kasus
terungkap uang Rp 1 M yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf, menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus kliennya dalam dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. T
erlebih, kata Assegaf, Luthfi Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden PKS, ditangkap tangan oleh Satgas KPK karena diduga menerima suap.
Manipulasi tersebut, dijelaskan Assegaf karena fakta dari berbagai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa, terungkap uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq.
"Perkara ini berawal dari peristwa dalam operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien dan mengamankan Rp 1 miliar, dimana uang tersebut sudah dipakai Rp 20 juta oleh Ahmad Fatanah. Tetapi sejumlah saksi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang pembayaran DP (Duit Panjer) mobil," kata Assegaf saat membacakan surat pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2013) sore.
Lebih jauh dijelaskan Assegaf bahwa kliennya baru dilakukan penjemputan satu hari setelah KPK menangkap Ahmad Fathanah. Dari hal itu, kata Assegaf itu menunjukan Jaksa terlalu memaksakan untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka padahal tidak ada letak keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Dengan berat hati kami menyatakan jaksa tidak jujur, dan telah memanipulasi fakta agar terdakwa tetap dihukum," kata Assegaf.