PPP Nilai Polri Langgar HAM Tunda Penggunaan Jilbab Polwan
Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan Mabes Polri harus berhati-hati
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan Mabes Polri harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan menunda penggunaan jilbab bagi Polwan (polisi wanita).
"Jangan sampai penundaan itu dinilai bermuatan politis, apalagi sampai dituduh melanggar hak asasi manusia (HAM) khususnya dalam kebebasan menjalankan ajaran agama bagi setiap warga," kata Lukman dalam rilisnya, Kamis (5/12/2013).
Menurut Lukman, alasan belum adanya anggaran yang bisa mendukung pelaksanaan penggunaan kerudung bagi Polwan dinilai mengada-ada.
"Bukankah para Polwan itu bisa membeli sendiri kerudung yamg akan dikenakan, sejauh diberikan ketentuan yang jelas mengenai warna, jenis, bentuk, model, dan lainnya demi penyeragaman?" ujar Wakil Ketua MPR RI ini.
Mestinya, menurut dia, Mabes Polri cukup arif dalam menempuh kebijakan terkait hal yang sensitif ini. Yang perlu dilakukan Polri adalah mengatur lebih lanjut bagaimana tatacara pelaksanaan kebijakan yang sudah diumumkan Kapolri itu, bukan malah menundanya sampai batas waktu yang tak menentu.
"Penundaan tanpa batas waktu yang jelas itu bisa dimaknai sebagai pembatalan, atau bahkan larangan atas pengenaan kerudung bagi Polwan. Ini harus dihindari," kata Lukman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.