Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Batalkan Rapat Pembahasan Perppu MK

Keputusan mengenai setuju atau ditolaknya Perppu tersebut akan dilakukan pada 17 Desember 2013

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Komisi III DPR Batalkan Rapat Pembahasan Perppu MK
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Rapat pembahasan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/11/2013) malam. Rapat dilakukan Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar untuk mendapatkan pandangan dari pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi III DPR membahas pengajuann draft Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MK akhirnya dibatalkan. Keputusan mengenai setuju atau ditolaknya Perppu tersebut akan dilakukan pada 17 Desember 2013 bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Anggota Komisi III DPR dari Golkar Nudirman Munir mengatakan pembatalan rapat internal itu dikarenakan fraksi-fraksi telah memiliki keputusan mengenai Perppu tersebut. Sehingga, tidak perlu lagi digelar rapat internal.

"Tidak jadi karena fraksi-fraksi sudah punya putusan masing-masing, jadi langsung rapat dengan Menkumham," kata Nudirman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Sementara untuk putusan fraksi Golkar mengenai Perppu tersebut, Nudirman mengatakan meminta membahas kembali. "Putusan Golkar membahas kembali," katanya.

Pembahasan itu, kata Nudirman, terkait keadaan darurat serta panel ahli terkait seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Menurut Nudirman, hal itu tidak sesuai konstitusi UUD 45.

"Buat apa ada panel, kita kembali ke konstitusi saja," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkum HAM telah menyerahkan darft Perppu MK ke Komisi III DPR.

Berita Rekomendasi

Fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui Perppu itu. Sedangkan fraksi lainnya belum bersikap dan akan mengkaji draf Perppu tersebut terlebih dahulu.

Sedangkan Fraksi yang menolak Perrpu antara lain Hanura, Gerindra dan PDI Perjuangan. Penolakan itu dikarenakan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak memiliki alasan yang kuat untuk menerbitkan Perppu tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas